Arus Publik

Dugaan Minyak Babi di Produksi Baki Stainless Steel China, Benarkah Digunakan untuk Program MBG?

Selasa, 26 Agustus 2025 14:30

PRODUKSI BAKI - Produksi baki stainless steel/ IBP Media Group

ARUSBAWAH.CO – Isu dugaan penggunaan minyak babi dalam proses produksi baki stainless steel asal China turut muncul di media.

Kabar tersebut mencuat setelah laporan investigasi dari Indonesia Business Post menyinggung adanya potensi pelanggaran standar halal pada produk impor yang disebut-sebut dipakai dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dilansir dari investigasi IBT,  pada pekan ketiga Agustus 2025, tim investigasi Indonesia Business Post (IBP) melakukan perjalanan ke Chaoshan, sebuah pusat industri di Provinsi Guangdong, Tiongkok.

Kawasan ini menampung 30–40 pabrik yang memproduksi baki makanan (food tray) untuk pasar global, termasuk pemasok baki bagi sejumlah importir yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah di Indonesia.

Program MBG adalah inisiatif unggulan Presiden Prabowo Subianto periode 2024–2029, yang ditargetkan menjangkau 82,9 juta pelajar pada akhir 2025 dengan anggaran Rp116,6 triliun (US$7,17 miliar).

Namun di balik tujuan mulia meningkatkan gizi anak, investigasi IBP menemukan potensi skandal serius terkait pengadaan baki makanan: impor ilegal, pelanggaran standar kesehatan, keraguan kepatuhan halal, hingga indikasi pemalsuan label.

Label Palsu “Made in Indonesia” dan SNI

Investigasi menemukan sejumlah pabrik di Chaoshan memproduksi baki makanan dengan label “Made in Indonesia” serta sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), meski jelas dibuat di Tiongkok.

SNI merupakan standar resmi nasional untuk menjamin keamanan, mutu, dan kinerja produk di Indonesia.

Penyalahgunaan label ini menyesatkan konsumen sekaligus melemahkan pengawasan regulasi nasional.

Skema tersebut melanggar aturan WTO dan Rules of Origin, serta berpotensi digunakan untuk menghindari bea masuk atau kuota impor.

Berdasarkan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak yang terlibat dapat dijerat sanksi pidana maupun denda.

 

Penyelundupan Baki dan Celah Regulasi

Pada 2024, pemerintah Indonesia melalui Permendag No. 8/2024 melarang impor 10 komoditas, termasuk baki makanan.

Kala itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pentingnya memperkuat produksi lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Namun pada 30 Juni 2025, Kementerian Perdagangan resmi mencabut aturan tersebut sebagai bagian dari paket deregulasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pencabutan ini untuk merespons dinamika global dan menjaga daya saing nasional.

Ironisnya, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat produk lokal justru membuka keran impor baki makanan.

Seorang sumber industri di Chaoshan menyebut, pada kuartal pertama 2024, sekitar 1,2 juta baki senilai lebih dari US$2,4 juta (Rp40 miliar) telah dikirim ke Indonesia.

Bahkan setelah larangan berlaku, jutaan baki tetap masuk antara Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Data internal menunjukkan, satu pabrik saja mencatat pesanan 3 juta baki senilai US$6,1 juta (Rp99 miliar), belum termasuk pabrik lain dengan jumlah serupa.

Sumber bisnis di Indonesia juga mengungkap bahwa 6–8 juta baki tetap masuk ke Indonesia selama periode larangan (Januari–Juni 2025), baik dengan manipulasi kode HS maupun penyelundupan langsung.

Pemantauan IBP di media sosial memperlihatkan, bahkan pada masa transisi pencabutan larangan (30 Juni 2025) hingga saluran impor resmi dibuka kembali (30 Agustus 2025), puluhan kontainer baki sudah dikirim ke dapur MBG di Jawa dan Lampung.

Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan kolusi antara importir dan pejabat terkait.

Permintaan Tinggi dan Ancaman Dominasi Pasar Asing

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan produsen lokal hanya mampu memproduksi 2 juta baki per bulan, jauh di bawah target tahunan 82 juta unit.

Namun asosiasi industri (APMAKI dan ASPRADAM) mengklaim kapasitas gabungan bisa mencapai 11,49 juta unit per bulan.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai data resmi yang diduga meremehkan kemampuan produksi lokal.

Meski ada potensi produksi dalam negeri, impor dari Tiongkok terus meningkat.

Data UN Comtrade dan Bea Cukai Tiongkok mencatat ekspor baki baja tahan karat (HS code 732391) dari Tiongkok ke Indonesia pada 2024 mencapai US$25 juta (2,24 juta unit), hampir dua kali lipat dari 2023.

Seorang pengusaha Indonesia menjelaskan, produsen lokal sulit bersaing karena baki asal Tiongkok jauh lebih murah.

Pabrik di Chaoshan disebut sudah menerima pesanan sekitar 40 juta baki stainless steel untuk pasar Indonesia tahun ini.

Baki Murah, Risiko Kesehatan, dan Lemahnya Pengawasan

Baki stainless steel untuk MBG tersedia dalam tiga tipe: 316 dan 304 (food grade/premium) serta 201 (non-food grade).

Pemerintah Indonesia pernah melarang impor tipe 201 karena berbahaya bagi kesehatan.

Namun investigasi IBP menemukan larangan ini tidak ditegakkan ketat, sehingga jutaan unit tetap beredar.

Tipe 201 rentan berkarat, mengandung mangan tinggi, dan mudah melepaskan logam berbahaya terutama saat bersentuhan dengan makanan asam.

Hasil uji BPOM di Jawa Tengah (Maret 2024) menunjukkan, dari 100 baki yang diuji, 65 gagal uji logam berat dan sebagian besar tidak memiliki kode QR atau sertifikasi resmi.

Paparan mangan berlebih dapat menyebabkan tremor, kekakuan otot, hingga kerusakan organ vital.

Dugaan Kandungan Lemak Babi dalam Pelumas Produksi

Investigasi IBP di pabrik-pabrik Chaoshan juga menemukan indikasi penggunaan minyak babi (lard oil) sebagai campuran pelumas industri dalam proses produksi baki stainless steel.

Dokumen pabrik dan wawancara pekerja menunjukkan minyak tersebut dicampur dengan pelumas mineral untuk meningkatkan kinerja mesin.

Jika benar, hal ini menimbulkan persoalan serius terkait kepatuhan halal. Saat ini, dua laboratorium di Jakarta dan sekitarnya tengah menguji sampel baki guna memastikan apakah ada kandungan hewani dalam pelumas produksi.

Hingga kini, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah belum memberi pernyataan resmi terkait status halal baki impor ini.

LETTER - Terjemahan bahan produk Pelumas Stamping/ FOTO: IBP Media Group

 

Respons Importir dan Pemerintah

Seorang importir di Indonesia, saat ditanya soal masuknya baki ketika larangan masih berlaku, hanya menyebut bahwa mereka “sekadar berdagang”, sementara urusan legalitas menjadi kewenangan Bea Cukai.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengaku tidak merasa berwenang mengawasi mutu baki impor.

Ia menegaskan BGN hanya sebagai pengguna, bukan lembaga penilai kualitas produk.

Sementara itu, Dirjen ILMATE Kemenperin Setia Diarta menegaskan, indikasi pelanggaran harus dilacak lewat sistem asal produksi dan verifikasi lembaga penerbit SNI. Jika terbukti, pihaknya mendukung penegakan hukum.

Namun hingga kini, BSN belum memberi klarifikasi tegas terkait dugaan penyalahgunaan label SNI dan “Made in Indonesia”.

MBG di Persimpangan Jalan

Program MBG yang menelan anggaran besar bertujuan mulia: meningkatkan gizi anak Indonesia.

Namun bila implementasinya terjerat praktik impor ilegal, produk berbahaya, hingga isu non-halal, bukan hanya kesehatan anak yang terancam, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Laporan investigasi dari IBP menyebut, masih menunggu hasil uji laboratorium serta tanggapan resmi dari Kementerian Perdagangan, BPOM, BPJPH, Komisi IX DPR, BSN, dan BGN. (pra)

Sumber: IBP Media Group 

 

Tag

MORE