Tanpa dokumen tersebut, pihaknya belum dapat menyimpulkan atau memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara yang dilaporkan.
“Kalau BK bertindak berdasarkan laporan, sementara dari laporan belum sampai ke kami. Materi laporan juga belum kami pelajari, jadi belum bisa komentar terlalu banyak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila laporan telah masuk dan didisposisikan kepada BK, mekanisme yang ditempuh akan mengikuti tata tertib DPRD.
Tahapan awal biasanya berupa rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk klarifikasi.
“Kalaupun nanti sampai ke BK, kemungkinan kita memanggil pihak yang dilaporkan untuk klarifikasi dan semacamnya. Setelah laporan masuk, BK rapat dulu, hasil rapat nanti dilaporkan ke ketua,” ungkapnya.
Selain itu, Abdul Muis menegaskan bahwa BK juga akan mempertimbangkan waktu kejadian yang dilaporkan, apakah terjadi sebelum atau sesudah yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD.
Hal tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kewenangan BK dalam menangani perkara etik anggota dewan.
“Kita juga belum tahu apakah kejadiannya sebelum terlapor jadi anggota dewan atau setelah jadi anggota dewan. Itu nanti akan dilihat setelah laporan masuk,” tuturnya.
Tag



