ARUSBAWAH.CO - Polemik pengalihan tanggung jawab pembiayaan BPJS Kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) belakangan menggemparkan publik Benua Etam.
Kisruh ini bermula dari penolakan Andi Harun terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran JKN melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda.
Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU dan BP, yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.
Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa.
Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Adapun penolakan Pemkot Samarinda dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda bernomor 600.1/0970/011.02 tentang tanggapan atas redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemda.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, turut mengkritik langkah Pemprov Kaltim yang dinilai tiba-tiba menyerahkan tanggung jawab pembiayaan BPJS bagi 49.742 warga Kota Samarinda di tengah tahun anggaran.
Politikus Gerindra ini menilai, secara regulasi, pengalihan tanggung jawab pembiayaan BPJS seharusnya dilakukan dengan perencanaan matang sejak awal, terutama menyangkut kesiapan anggaran di tingkat pemerintah daerah.
“Seharusnya regulasinya jelas. Kalau memang BPJS itu akan diserahkan ke pemerintah kota, ya dari awal. Ketika di awal kita masih menyusun anggaran, itu bisa disesuaikan," ujarnya saat ditemui awak media, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pengalihan tanggung jawab pembiayaan BPJS di tengah tahun anggaran tidak realistis.
"Tapi kalau sekarang anggaran sudah berjalan baru diserahkan, ya bagaimana mungkin,” tuturnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, mengingat alokasi anggaran telah ditetapkan sebelumnya tanpa memperhitungkan beban tambahan dari pembiayaan BPJS tersebut.
Menurut Riska, dalam situasi saat ini, DPRD memilih untuk menunggu langkah konkret dari Pemkot Samarinda dalam menyikapi persoalan tersebut sebelum memberikan respons lebih jauh.
“Untuk saat ini biar pemerintah kota dulu yang menyelesaikan. Kami dari DPRD belum bisa terlalu banyak memberikan tanggapan,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa DPRD Samarinda, khususnya Komisi IV, mendukung kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Samarinda dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Kami mendukung langkah Pak Wali. Karena pasti pemerintah kota kesulitan dengan diserahkannya BPJS yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah provinsi,” pungkasnya. (raf)




