Advertorial

DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Sorot Transparansi Pengelolaan Dana RT Bernilai Besar di Kutai Timur

Dana Bantuan Rukun Tetangga

Kamis, 11 Desember 2025 20:20

DANA BANTUAN - Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Penggunaan dana bantuan yang dialokasikan untuk Rukun Tetangga (RT) kembali menjadi perhatian setelah Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai perlunya pengawasan yang lebih ketat di tingkat paling bawah. 

Syarifatul Sya’diah, anggota komisi tersebut, menilai dana RT hanya akan memberikan dampak nyata apabila mengikuti kebutuhan masyarakat serta tidak melenceng dari tujuan awal.

Alokasi Besar di Kutai Timur Jadi Perhatian

Di wilayah Kutai Timur, setiap RT memperoleh dukungan pendanaan sekitar Rp 250 juta. 

Nilai yang cukup besar itu, menurut Syarifatul, berpotensi memberi dorongan bagi pembangunan lingkungan jika dimanfaatkan secara benar. 

“Harapannya dana itu peruntukannya sesuai kebutuhan di lapangan. Jangan sampai disalahgunakan,” ujarnya. 

Ia mengingatkan bahwa besar kecilnya dana bukan persoalan utama, tetapi bagaimana dana tersebut dipertanggungjawabkan.

Karena RT berada di posisi yang langsung bersentuhan dengan warga, ia menilai pengaturan dan penggunaan anggarannya wajib mengikuti ketentuan resmi agar tidak keluar jalur.

Penegasan soal Prioritas Penggunaan

Syarifatul menilai pemanfaatan dana semestinya diarahkan pada kebutuhan yang paling sering dikeluhkan warga. 

Perbaikan kerusakan kecil di lingkungan, kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, hingga rapat koordinasi internal RT menjadi contoh yang menurutnya relevan. 

“Seharusnya dan RT peruntukannya untuk pembangunan fisik kecil seperti got mampet,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana yang tidak sesuai aturan dapat menciptakan persoalan hukum dan melemahkan efektivitas program yang seharusnya mendukung masyarakat.

Kebutuhan Evaluasi Rutin dan Pengawasan Dokumen

Menurut Syarifatul, evaluasi berkala juga sangat penting agar seluruh kegiatan yang menggunakan dana RT berjalan dalam batasan aturan yang berlaku. 

Ia kembali menegaskan pentingnya disiplin dalam mengikuti pedoman yang sudah dibuat. 

“Rambu-rambu atau SOP itu harus ada. Kalau keluar dari koridor, ya harus diingatkan supaya tidak bermasalah dengan hukum,” pungkasnya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk terus memberi pendampingan agar setiap RT mampu menjalankan pengelolaan anggaran secara lebih tertib, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat kepada warga. (adv)

Tag

MORE