ARUSBAWAH.CO - Program pengerukan perairan di Kalimantan Timur kembali mendapat perhatian dari DPRD Kaltim.
Masyarakat dan sejumlah pihak mempertanyakan perkembangan program tersebut serta siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menjelaskan bahwa meskipun DPRD terus memantau isu ini, kewenangan utama terkait pengerukan berada pada Kementerian Perhubungan.
Karena itu, DPRD Kaltim hanya dapat memberikan dukungan melalui fungsi pengawasan dan memastikan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kementerian berjalan sebagaimana mestinya.
“Sejauh yang saya tahu memang ada beberapa kewenangan di provinsi, tetapi mayoritas berada di Kementerian Perhubungan. Untuk program yang digagas Gubernur, kami juga belum menerima informasi lengkap,” ujar Salehuddin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi mengenai jadwal, lokasi, serta rencana teknis pengerukan dari instansi terkait, agar pelaksanaannya dapat sesuai prioritas pemerintah provinsi.
“Untuk pengerukan, mohon maaf, sampai sekarang informasinya belum kami terima. Kita tunggu koordinasi lebih lanjut agar semuanya jelas,” ungkapnya.
Salehuddin menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap berkomitmen mengawal proses pengerukan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah yang menjadi kewenangan provinsi, seperti Kubar dan Mahulu.
DPRD Kaltim juga memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi pertimbangan dalam setiap keputusan terkait pengerukan.
“Kita fokus pada wilayah yang memang menjadi kewenangan provinsi, termasuk prioritas di Kubar dan Mahulu. Namun sebagian besar lokasi tetap ditentukan oleh Kemenhub,” tuturnya.
Dengan pengawasan yang lebih terarah, DPRD Kaltim berharap program pengerukan bisa berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi kelancaran transportasi perairan serta aktivitas ekonomi warga.
(adv)




