ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur meminta agar semua pihak dalam sengketa lahan di Jalan Damanhuri II RT 29, Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, tidak memperkeruh situasi dengan membawa isu SARA.
Dalam sengketa tanah ini, Hairil Usman bertindak sebagai pelapor sementara Keuskupan Agung Samarinda menjadi pihak terlapor.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Kaltim pada Selasa (10/6/2025) sebagai tindak lanjut atas laporan Hairil Usman.
Bertempat di Gedung DPRD Kaltim, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi sejumlah anggota Komisi I dan Tenaga Ahli DPRD.
Didampingi kuasa hukumnya dan pejabat setempat, Hairil Usman hadir dalam rapat, namun pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak memenuhi undangan tersebut.
Menurut Agus Suwandy, keberadaan aktivitas keagamaan di atas lahan sengketa tidak boleh dijadikan alasan untuk memicu konflik berbasis perbedaan agama.
"Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi I DPRD Kaltim akan mengedepankan jalur hukum guna mencegah terjadinya konflik horizontal.
"Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” ungkap Agus Suwandy.
Melalui pendekatan hukum dan persuasif, Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen menyelesaikan sengketa ini, dan telah menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025 sebagai bagian dari proses mediasi. (adv)




