Advertorial

DPMPD Kaltim Dorong Pendidikan dan Advokasi untuk Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 27 November 2024 15:10

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto (Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya mengakselerasi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA).

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan bahwa pengakuan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberagaman budaya sekaligus melindungi hak-hak adat di wilayah tersebut.

Dalam paparannya bertajuk Strategi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA, Puguh menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai definisi MHA.

Masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan dengan leluhur, dan hubungan kuat dengan tanah serta lingkungan hidup,” ujar Puguh.

Hingga tahun 2024, DPMPD mencatat 204 komunitas MHA tersebar di 163 desa dan kelurahan di Kalimantan Timur.

Data ini dapat terus berkembang seiring dengan pembaruan dari pemerintah kabupaten dan kota.

Tag

MORE