Sebagai unit sosial terkecil di masyarakat, keluarga memiliki peran penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur
BALIKPAPAN - Peraturan Daerah (Perda) 02/2022 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, memang baru. Tapi kehadirannya diharapkan mampu memberikan jawaban terhadap kondisi masyarakat yang menghadapi berbagai masalah di lingkup keluarga dan rumah tangga.
Olehnya itu Perda ini gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama. Dia Sosialisasi Perda di Gunung sari ilir, Balikpapan tengah, Sabtu (30/07/2022).
Dalam paparannya, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan kepribadian anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, semua lapisan masyarakat penting untuk memperhatikan kondisi lingkungan, khususnya dilingkup keluarga kecilnya.
"Karena dari keluarga itu lah tujuan dan arah kesejahteraan keluarga akan ditentukan,"kata pria yang akrab disapa Doni ini.
"Jika dalam lingkup keluarga kita itu harmonis maka akan mampu mewujudkan masyarakat yang baik dan sejahtera,"sambungnya lagi.
Perda ketahanan keluarga merupakan inisiatif DPRD Kaltim, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Perda ini pada prinsipnya diarahkan kepada kondisi keluarga yang memiliki fisik, materi untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan lingkungan untuk hidup harmonis.
"Perda ketahanan keluarga hadir sebagai alat dukung terwujudnya kehidupan yang lebih baik ditengah masyarakat,"beber Doni.
Ketahanan keluarga kata Doni adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materil dan psikis mental spritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteran lahir dan batin.
Oleh karena itu penguatan nilai-nilai keagamaan, Penguatan peran sosial masyarakat, Penguatan pada kurikulum pendidikan, Penguatan melalui regulasi pemerintah diperlukannya Perda dan Pergub Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
(*)