Arus Terkini

Ditelisik ke Belakang, Ada Peran PKS di RUU Tapera, Ceritanya Begini.... 

Kamis, 30 Mei 2024 8:31

ARUSBAWAH.CO - Simpanan untuk Tabungan Perumahan Rakyat menjadi isu nasional dalam beberapa hari terakhir ini.

Isu simpanan Tapera ini mendapat atensi masyarakat dikarenakan adanya peran buruh yang diatur untuk bisa menyisihkan penghasilan mereka untuk iuran simpanan.

Ditelisik ke belakang, awal dari Tapera, rupanya ada peran dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di proses lahirnya program tersebut.

PKS menjadi inisiator lahirnya Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).

Dikutip dari kanal PKS.id, hal ini dilandasi kondisi meningkatnya kebutuhan masyarakat atas rumah yang telah mencapai 15 juta unit.

Sedangkan produksi rata-rata rumah formal kurang dari 200.000 unit/tahun berdasarkan data Perumnas maupun DPP Real Estate Indonesia (REI).

"Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim yang juga menjadi inisiator pembahasan RUU ini, melalui siaran persnya beberapa waktu lalu.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI itu, regulasi itu melibatkan sekurangnya empat kementerian ini, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Abdul Hakim menilai, hal tersebut kelak menjadi dasar hukum bagi solusi masalah perumahan layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dirinya juga menambahkan, beberapa hal penting yang menjadi perhatian Fraksi PKS, di antaranya soal kepesertaan, kelembagaan, pemanfaatan dana Tapera, dan pengawasannya. Soal kepesertaan, lanjutnya, berdasarkan Pasal 7 RUU Tapera disebutkan bahwa peserta Tapera ialah WNI yang memenuhi syarat sudah bekerja, berpenghasilan di atas upah minimum, dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5 persen penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5 persen," katanya.

"Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," sambung dia.

RUU ini, lanjut Hakim, juga mengamanatkan dibentuknya Komite Tapera dan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan mengawal proses pengelolaan tabungan perumahan rakyat. Sedangkan pemanfaatan dana Tapera dapat diarahkan untuk berbagai bentuk investasi dan skema pembiayaan.

Diberitakan sebelumnya, buruh dan pekerja swasta diproyeksikan bakal mendapatkan beban iuran simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Hal ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Adanya revisi PP itu, sederhananya menimbulkan anggapan iuran simpanan Tapera yang akan juga dibebankan pada buruh dan pekerja swasta.

Sebelumnya dalam PP 25/2020, iuran Tapera tersebut hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.

Kini, aturan pembebanan iuran kepada pekerja swasta tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.

Di samping itu, iuran juga akan dibebankan pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Tag

MORE