Arus Publik

Diskusi Publik Pokja 30 di Teras Samarinda, Bahas soal Netralitas ASN hingga Kampanye Medsos Para Cakada

Jumat, 4 Oktober 2024 14:15

Diskusi Publik di Teras Kota Samarinda, Jumat (4/10/2024)/ Foto: arusbawah.co

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan terkait persoalan netralitas ASN.

Ia menilai bahwa sudah jelas di dalam Undang-Undang terkait pemilihan bahwa setiap paslon dilarang melibatkan ASN dalam proses kampanye politik.

"Kalau di dalam aturan Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas bahwasannya setiap ASN dilarang ikut serta dan terlibat dalam proses kampanye partai politik yang sedang berlangsung", lanjut Galeh Akbar kepada awak media.

Narasumber lainnya, Abdul Qayyim Rasyid selaku Komisioner KPU Kaltim, membahas soal kampanye melalui media sosial.

Ia mengatakan bahwa setiap paslon harus mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU

"Setiap platform di media sosial dibatasi hanya 20 akun tidak boleh lebih dan akun-akun tersebut harus didaftarkan di KPU. Kemudian diserahkan ke Bawaslu sebagai pengawasan dalam tahapan kampanye", ujar Qayyim

Dalam kesempatannya, ia juga menegaskan bahwa semua aktivitas kampanye pasangan calon oleh KPU itu dilakukan secara terbuka di hadapan publik.

Tag

MORE