ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi meluncurkan program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan potongan mencapai 50 persen.
Program yang digelar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini berlangsung sepanjang 1–31 Desember 2025, menjadi kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya jauh lebih ringan.
Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan, menyebut program ini sebagai strategi pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah menjelang penutupan tahun anggaran.
“Diskon BPHTB ini bentuk kemudahan dari pemerintah. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga memanfaatkan momentum Desember untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Cahya.
Skema Diskon BPHTB Akhir Tahun 2025
Diskon diberikan untuk dua kategori transaksi: jual beli serta non-jual beli seperti hibah atau waris.
Besarannya disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Tag



