ARUSBAWAH.CO - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim resmi mengamankan proses pengadaan alat kesehatan untuk Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Entry Meeting dan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis
Pengamanan itu dimulai lewat Rapat Pendahuluan atau Entry Meeting dan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah pad, Rabu, (17/12/2025), di Aula Lantai 8 Kejati Kaltim.
Kegiatan itu menyusul disetujuinya permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah atas pengadaan alat kesehatan jantung yang dibiayai APBD Perubahan Kaltim 2025 dan dikelola Dinas Kesehatan Kaltim.
Dasar hukumnya tertuang dalam Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis Kepala Kejati Kaltim Nomor SP.PPS-125/0.4/Dpp.4/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
Rapat dan penandatanganan pakta integritas dihadiri Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, didampingi Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, koordinator, serta para kepala seksi Bidang Intelijen Kejati Kaltim.
Pakta integritas ditandatangani Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim serta pihak Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan bersama seluruh penyedia atau vendor pengadaan alat kesehatan sebagai komitmen menjalankan pekerjaan secara jujur dan sesuai aturan.
Progres Pengadaan Alkes Gedung Jantung RSKD Balikpapan
Plt Direktur RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Ahmad Jais, mengatakan rencana operasional Gedung Pelayanan Jantung Terpadu saat ini terus dimatangkan.
Ia menjelaskan, pemenuhan alat kesehatan pendukung layanan jantung sedang berproses melalui anggaran APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 yang dialokasikan pada DPA Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
Tag



