Arus Publik

APBD Samarinda 2026

Diatur dalam Perda 9/2026, Anggaran Bansos Warga Samarinda Rp560 Juta dari APBD Rp3,1 Triliun

Pos belanja bansos Kota Samarinda hanya 0,018 persen dari APBD

SAMARINDA - Bantuan Sosial/Foto: pexels

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun pada 31 Desember 2025.

Total anggaran yang ditetapkan mencapai Rp3,18 triliun, angka yang cukup besar untuk sebuah kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Namun di balik angka triliunan rupiah itu, tersimpan sebuah fakta yang patut menjadi perhatian publik yaitu alokasi Belanja Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga Samarinda hanya sebesar Rp560.000.000.

Angka ini setara dengan 0,018 persen dari keseluruhan APBD, atau dengan kata lain, dari setiap Rp1.000 uang rakyat yang dikelola Pemkot Samarinda, hanya Rp0,18 yang dialokasikan untuk bantuan sosial langsung kepada warga.

Data ini bersumber langsung dari dokumen resmi APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026, khususnya pada pos Belanja Operasi sub-kategori Belanja Bantuan Sosial.

Membedah Struktur APBD Samarinda 2026

Untuk memahami betapa kecilnya porsi bansos, perlu dilihat terlebih dahulu ke mana sebagian besar APBD Samarinda 2026 dialokasikan.

Dari total Rp3,18 triliun, struktur belanja terbagi menjadi tiga kelompok besar, yakni Belanja Operasi sebesar Rp2,68 triliun (84,3%), Belanja Modal sebesar Rp478,4 miliar (15%), dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20 miliar (0,6%).

Dalam kelompok Belanja Operasi yang mendominasi APBD, pos terbesar adalah Belanja Pegawai yang mencapai Rp1,57 triliun atau sekitar 49,4% dari total APBD.

Artinya, hampir separuh seluruh uang rakyat Samarinda digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan aparatur pemerintah.

Disusul Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp977,1 miliar, serta Belanja Hibah sebesar Rp134,1 miliar.

Sementara Belanja Bantuan Sosial hanya mendapat jatah Rp560 juta, jauh di bawah Belanja Hibah yang mencapai Rp134 miliar.

Bahkan angka Rp560 juta itu tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Belanja Pegawai yang 2.809 kali lebih besar.

Jika dibagi rata kepada sekitar 900.000 jiwa penduduk Samarinda, maka jatah bansos per orang per tahun hanya sekitar Rp622.

Minimnya Bansos dan APBD Daerah

Bantuan sosial dalam konteks APBD daerah sejatinya merupakan instrumen penting untuk menjangkau kelompok rentan, mulai dari lansia miskin, penyandang disabilitas, korban bencana, hingga anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Di sisi lain, sumber pendapatan Samarinda terbilang cukup kuat.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp1,21 triliun, dengan pajak daerah saja menyumbang Rp969,9 miliar.

Ditambah pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antardaerah sebesar Rp1,94 triliun, Samarinda sebetulnya memiliki ruang fiskal yang memadai untuk meningkatkan alokasi perlindungan sosial.

Perlu dicatat bahwa bansos dalam APBD daerah tidak serta merta menggambarkan keseluruhan program perlindungan sosial yang diterima warga, karena ada pula bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi yang tersalurkan langsung.

Bansos Wajib Dianggarkan?

Apakah pemerintah daerah wajib memberikan bantuan sosial (bansos)?

Secara hukum, pemerintah daerah tidak diwajibkan menganggarkan jenis bantuan sosial tertentu setiap tahun.

Namun, pemda tetap memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan urusan sosial dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, yang diwajibkan oleh negara adalah fungsi perlindungan sosialnya, bukan keberadaan program bansos tertentu.

Karena itu, alokasi anggaran bansos dapat berbeda-beda di setiap daerah, bergantung pada kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.

Meski tidak wajib dalam bentuk program yang sama setiap tahun, bansos yang telah ditetapkan dalam kebijakan daerah tetap harus dijalankan sesuai aturan.

Pemberiannya juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memiliki dasar hukum, kriteria penerima yang jelas, proses verifikasi, serta dukungan anggaran yang sah dalam APBD. (jay)

Tag

MORE