ARUSBAWAH.CO - Konflik ratusan pedagang di Pasar Pagi Samarinda kini masuk pada proses pelaporan ke Inspektorat.
Dari total 379 pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB), hanya 171 nama yang tercatat dalam hasil verifikasi Dinas Perdagangan (Disdag).
Selisih lebih dari setengah jumlah pedagang itu kini memicu polemik serius hingga berujung laporan resmi ke Inspektorat Kota Samarinda.
Aliansi pedagang melaporkan lima oknum pegawai Disdag atas dugaan maladministrasi.
Mereka menilai proses verifikasi hingga pembagian kios tidak berjalan transparan dan minim kejelasan.
379 Data Diserahkan, Hanya 171 Diakui Disdag
Koordinator pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfah, menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Samarinda agar setiap dugaan pelanggaran administratif disampaikan secara resmi.
“Yang kami laporkan ini terkait data kami yang tidak masuk, kemudian sampai sekarang belum juga mendapatkan kunci kios,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurut pedagang, seluruh dokumen fisik telah diserahkan sesuai permintaan pemerintah. Namun hingga kini, data mereka tidak diakui dalam hasil verifikasi Disdag.
Kuasa hukum pedagang, La Sila, menegaskan bahwa seluruh bukti administrasi sudah lengkap.
Tag



