ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan kepada pengusaha Samarinda, Said Amin dalam lanjutan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam pengungkapan kepada awak media, Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan sekaligus pemeriksaan atas nama Said Amin itu dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Core Energy Resource.
Pemeriksaan Said Amin oleh KPK itu, berstatus saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama H Mohd Said Amin. Wiraswasta (Komisaris PT Core Energy Resource),” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).
“Hari ini (10/6), dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Budi lagi.
Ditelusuri pada sistem MODI (Mineral One Data Indonesia), perusahaan atas nama PT Core Energy Resource tidaklah terdata.
Tag