ARUSBAWAH.CO - Indonesia kerap menegaskan citranya sebagai negara yang dermawan di panggung global.
Namun, citra itu justru memunculkan ironi ketika dihadapkan pada realitas domestik.
Data menunjukkan paradoks yang mencolok.
Indonesian AID, lembaga di bawah Kementerian Keuangan, menyalurkan bantuan ke Palestina lebih dari Rp125 miliar dalam tiga tahun terakhir hingga Maret 2025.
Di sisi lain, BAZNAS menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp304 miliar, tetapi yang tersalurkan baru sekitar Rp120 miliar, ditambah paket pangan 800 ton pada 2025.
Dari perspektif internasional, angka-angka ini tampak impresif.
Namun di dalam negeri, bencana alam melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, menelan korban jiwa, memutus akses pendidikan, serta merusak infrastruktur vital.
Bantuan berupa logistik, ambulans, paket sembako, dan dana pendidikan senilai Rp47 miliar memang tersedia, tetapi distribusinya tersebar, kurang transparan, dan kerap tidak tepat sasaran.
Paradoks ini semakin terasa ketika dikaitkan dengan kondisi fiskal negara.
Dalam APBN 2025, realisasi penerimaan pajak neto hanya mencapai Rp1.459 triliun dari target Rp2.076 triliun, atau sekitar 70,2 persen.
Pajak penghasilan badan dan pribadi serta PPN bahkan mencatat pertumbuhan negatif.
Dalam situasi fiskal yang tertekan, pengalokasian dana luar negeri dalam jumlah signifikan terlihat sebagai pilihan politik elit yang selektif: menonjolkan solidaritas global, sementara kewajiban konstitusional di dalam negeri—seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2) serta hak atas kesehatan dan perlindungan sosial (Pasal 28H ayat 1)—kerap terabaikan (Junaidi, 2020; Karwur, 2024).
Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila pun terasa meredup ketika dibandingkan dengan skala bantuan luar negeri yang spektakuler.
Melihat ke APBN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran Rp1.376,9 triliun untuk 18 program prioritas.
Subsidi energi mencapai Rp381,3 triliun, lumbung dan cadangan pangan Rp50,9 triliun, serta program pendidikan dan bantuan sosial bernilai puluhan triliun.
Namun, terdapat selektivitas yang mencolok. Transfer ke Daerah (TKD) justru dipangkas hingga 24,8 persen, meski pemerintah menegaskan adanya sinergi pusat-daerah.
Pertanyaan krusial pun muncul: apakah dana raksasa ini benar-benar menyentuh warga paling rentan, atau justru menjadi instrumen politik yang menguntungkan elit birokrasi dan korporasi?
Dari perspektif teori ketimpangan sosial, Pierre Bourdieu menekankan peran modal simbolik—dalam hal ini citra kedermawanan global—yang menguatkan posisi elit, sementara modal ekonomi dan sosial yang seharusnya membangun kesejahteraan domestik tertahan oleh birokrasi dan prioritas politis (Maclean & Harvey, 2019; Harvey dkk., 2024).
Bowles dan Gintis (1996) juga menegaskan bahwa pembangunan harus meningkatkan kemampuan dasar warga, bukan sekadar redistribusi simbolik.
Kasus BAZNAS mencerminkan ironi ini: dana Rp304 miliar terkumpul, tetapi yang tersalurkan hanya Rp120 miliar.
Prosedur administratif yang lamban, pengelolaan yang kurang transparan, dan ketidaksesuaian prioritas menunjukkan bahwa solidaritas kemanusiaan mudah terjebak dalam logika birokrasi dan kepentingan elit.
Situasi ini memalukan. Negara yang seharusnya mempraktikkan Pancasila justru tampak lebih fokus pada pencitraan internasional.
Aristoteles menegaskan bahwa negara yang baik menempatkan kesejahteraan warganya sebagai fondasi moral sebelum memperluas pengaruh ke luar (Smith, 1999).
Kant bahkan akan menyindir kondisi ini sebagai “imperatif kategoris palsu”: kedermawanan global dijadikan pembenaran moral, sementara warga domestik kehilangan hak dasar atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial (Kemp, 1958).
Ketimpangan semakin nyata ketika menelaah bantuan domestik.
Helikopter, pesawat angkut, BBM, LPG, paket pangan, hingga unit Starlink memang dikirim ke wilayah terdampak.
Namun, data moneter dan efektivitas distribusinya tersebar dan tidak terintegrasi.
Publik tidak memiliki dasar untuk menilai efisiensi maupun keadilan alokasi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa distribusi bantuan lebih dipengaruhi kepentingan elit—siapa yang disorot dan siapa yang diabaikan—bukan urgensi kebutuhan konstitusional.
Jika dibandingkan dengan struktur APBN 2026, terlihat bahwa porsi besar anggaran justru mengalir ke program yang tidak langsung menyentuh warga miskin, seperti subsidi energi, program koperasi dan investasi, serta pembangunan infrastruktur berskala besar.
Meski penting, proporsinya tampak timpang dibanding bantuan langsung bagi masyarakat terdampak bencana.
Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar mengutamakan kesejahteraan rakyat, atau kepentingan strategis elit dan korporasi sambil mempertontonkan “kedermawanan global”?
Fakta-fakta ini menegaskan paradoks moral Indonesia: dermawan di mata dunia, tetapi lalai di rumah sendiri.
Kapasitas fiskal dan solidaritas masyarakat sesungguhnya besar, namun politik dan birokrasi mengubahnya menjadi pertunjukan simbolik yang selektif dan kerap mubazir.
Dari perspektif Pancasila dan UUD 1945, kondisi ini mencerminkan kegagalan moral dan konstitusional.
Tanpa reformasi administratif, transparansi nyata, dan penetapan prioritas berbasis kebutuhan konstitusional warga, kedermawanan Indonesia akan terus bersifat paradoksal—besar secara nominal, tetapi menyisakan kepahitan di hati rakyatnya sendiri.
Selektivitas elit bukan sekadar kesalahan strategi, melainkan kegagalan etis yang menyakitkan dan mencoreng martabat bangsa yang mengklaim dirinya berlandaskan Pancasila. (***)
Tulisan merupakan opini pribadi penulis dan tak mencerminkan pandangan redaksi




