ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret nama pejabat asal Kalimantan Timur (Kaltim).
Kali ini, Dayang Donna Walfiaries, Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri dari mantan Gubernur Kaltim dua periode, Awang Faroek Ishak, resmi ditahan.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat Kaltim yang terjerat KPK.
Berikut ulasan lengkap perjalanan kasus dari masing-masing tokoh:
Rita Widyasari – Eks Bupati Kukar

Pada 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2010–2015 dan 2016–2021, sebagai tersangka gratifikasi.
Rangkaian Kasus:
Rita diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari Direktur PT Sawit Golden Prima terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, KPK menemukan aliran dana lain dari pengusaha di sektor pertambangan dan proyek.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dalam pengembangan kasus kemudian, meski sudah dapatkan vonis, Rita Widyasari juga masuk dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga didalami KPK.
Ismunandar & Encek UR Firgasih – Eks Bupati dan Ketua DPRD Kutim

Pada Juli 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kutai Timur.
Tag



