Arus Terkini

Dan Ternyata... Buruh Bisa Kena Sanksi saat Tak Iuran Tapera, Pengusaha Malah Kena Denda

Jumat, 31 Mei 2024 7:14

ARUSBAWAH.CO - Buruh atau pekerja swasta bisa terkena sanksi jika tak membayar iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tak cuma buruh, pemberi kerja atau dalam hal ini perusahaan/ pengusaha juga bisa mendapatkan sanksi dalam aturan mengenai simpanan Tapera.

Diketahui, pemerintah baru saja menekan PP 21/2024 tentang Perubahan atas PP 22/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dari aturan itu, pada Pasal 15 ayat (1) mengatur, gaji pekerja dan pekerja mandiri atau freelance akan dipotong 3 persen mulai 2027 untuk iuran Tapera.

Rincian 3 persen itu, sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, kemudian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Khusus pekerja mandiri, mereka menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera. Jika pekerja tidak membayar iuran, BP Tapera akan menjatuhkan sanksi.

Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera diatur dalam PP 25/ 2020.

Mengapa merujuk pada PP 25/2020? Ini karena PP tersebut masih berlaku lantaran PP 21/ 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera.

PP 22/2020 mengatur bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi.

PP tersebut hanya mengatur sanksi bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera. Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).

Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.

Pada Pasal 55 ayat (3) huruf b mengatur bahwa jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sepuluh hari kerja pekerja mandiri tidak segera membayar iuran, mereka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.

PP 25/ 2020 juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran Tapera, termasuk jika tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dalam program ini.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1), pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut berlaku jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera (Pasal 8 ayat (1), tidak membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya (Pasal 20 ayat (1), dan tidak menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera (Pasal 20 ayat (2)).

Adapun, sanksi tertulis kepada pemberi kerja yang melanggar PP nomor 25 Tahun 2020 berlaku selama sepuluh hari, sementara besaran denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar.

Denda administratif berlaku sejak peringatan tertulis kedua yang juga berlaku selama sepuluh hari sudah berakhir. Sementara itu, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya. Kemudian, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya. (pra)

Tag

MORE