Advertorial

Daftar Komunitas Adat Sudah Diakui dengan SK Bupati, Puguh Harjanto: MHA Aset Berharga 

Rabu, 27 November 2024 15:22

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), terus mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan pentingnya upaya ini dalam mendukung pelestarian budaya serta hak-hak komunitas adat.

“Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah bagian integral dari keberlanjutan lingkungan dan sosial di Kaltim. Kami memiliki strategi khusus untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi,” ujar Puguh.

Puguh menjelaskan bahwa hingga kini, beberapa komunitas adat telah mendapatkan pengakuan resmi, seperti Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, diakui melalui SK Bupati Paser tahun 2019.

Lalu ada komunitas adat Mului di Desa Swan Slutung, yang diakui sejak 2018, serta komunitas adat Toriyool di Kampung Juaq Asa, dengan SK Bupati Kutai Barat tahun 2024.

Pengakuan ini merupakan hasil dari inventarisasi dan identifikasi yang mencatat 204 komunitas adat tersebar di 163 desa di seluruh Kalimantan Timur.

Meski pengakuan MHA terus bertambah, tantangan seperti kurangnya data dan konflik batas wilayah masih menjadi hambatan.

“Perlunya regulasi yang lebih jelas dan kebijakan yang proaktif untuk mendukung MHA sangat mendesak. Selain itu, kolaborasi dengan akademisi, LSM, serta pendampingan hukum akan memperkuat posisi mereka,” jelas Puguh.

Tak hanya itu, pemberdayaan ekonomi komunitas adat juga menjadi fokus utama.

Program-program kewirausahaan dan akses pasar diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan MHA.

Masyarakat hukum adat adalah aset berharga. Kami berkomitmen memastikan mereka memiliki ruang dan kesempatan untuk berkembang,” tegasnya.

Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim dapat menjadi model bagi provinsi lainnya. (adv)

Tag

MORE