Saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, mengatakan PSU harus segera dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK dibacakan pada 25 Februari 2025.
"KPU Kukar sudah menetapkan jadwal pendaftaran calon pengganti daritanggal 8 hingga 10 Maret 2025 waktunya dimulai dari pukul 8 pagi sampai jam 12 malam," ujar Qoyyim melalui pesan Whatsapp, Senin (10/3/2025).
Setelah pendaftaran, dalam waktu dekat KPU akan melakukan verifikasi, masa kampanye, serta persiapan logistik untuk PSU.
Selain itu, badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS juga akan segera dibentuk.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar partisipasi pemilih tetap tinggi," pungkasnya.

Ads Arusbawah.co