Ia jelaskan, pertimbangan hadirnya Perwali Kawasan Anti Tambang itu, karena saat itu, para pemangku kebijakan di Balikpapan, terutamanya Wali Kota Imdaad Hamid menyadari ada persoalan yang akan hadir jika tambang sampai beroperasi di Kota Minyak.
"Karena gini, Balikpapan itu kan relatif sulit air bersih. Apabila dilakukan penambangan, makin susah air itu," ucapnya.
Dari pertimbangan itu, kemudian dihadirkanlah tim penyusun dan perumus untuk kemudian bisa menghadirkan Perwali.
"Iya, kan dari bawah dulu. Kebijakan kan dirumuskan dari bawah. Selain air, kalau tambang dibuka di kota ini, dinilai akan tak karuan kota Balikpapan ini. Akibatnya bisa lebih parah. Bentang alamnya berubah total. Pasti ganggu lingkungan," katanya.
Proses perumusan hingga akhirnya Perwali itu terbit pun tak lama.
"Gak perlu berapa tahun itu. Sebentar. Di tahun itu juga," kata Sabani.
Disebutnya, sebelum Perwali itu terbit, almarhum Imdaad Hamid sudah mengetahui, adanya izin besar PKP2B perusahaan batubara di Balikpapan.
Izin PKP2B itu, berlokasi di Waduk Manggar.
Tag



