Arus Publik

CELIOS Minta Fatwa MUI soal Penghasilan Menteri - Wakil Menteri Rangkap Jabatan! Halal, Syubhat atau Haram?

Selasa, 9 September 2025 15:7

SURAT - Surat permohonan FATWA MUI dari CELIOS/ IG @celios_id

ARUSBAWAH.CO -  Center of Economic and Law Studies (CELIOS) secara resmi mengajukan permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penghasilan yang diterima Menteri maupun Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 72/CELIOS/IX/2025 yang ditujukan kepada Komisi Fatwa MUI.

CELIOS menilai isu rangkap jabatan pejabat negara, khususnya di lingkup kementerian, saat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan, transparansi, serta tata kelola keuangan negara.

Putusan MK Larang Rangkap Jabatan

CELIOS merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang Menteri maupun Wakil Menteri menduduki jabatan komisaris di BUMN.

Meski demikian, hingga kini larangan tersebut belum dijalankan oleh pemerintah.

Tidak ada pejabat setingkat menteri atau wakil menteri yang mengundurkan diri dari posisi komisaris, padahal putusan MK bersifat final dan mengikat.

Surat pengajuan permohonan CELIOS itu melampirkan nama Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, serta Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS

 

Tiga Pertanyaan Utama CELIOS ke MUI

Dalam suratnya, CELIOS meminta Komisi Fatwa MUI memberikan penjelasan atas tiga poin krusial, yaitu:

  1. Status hukum penghasilan atau honorarium yang diterima pejabat negara dari rangkap jabatan sebagai komisaris, mengingat sudah ada larangan dari MK.
  2. Penilaian syariat Islam terhadap penghasilan tersebut, apakah halal, syubhat, atau haram.
  3. Panduan bagi umat Islam, khususnya pejabat negara, agar pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip keadilan, amanah, dan transparansi.

Melalui permohonan tersebut, CELIOS berharap MUI dapat memberikan fatwa yang jelas dan komprehensif, sehingga masyarakat maupun pejabat negara memperoleh panduan yang tepat dalam menyikapi isu penghasilan dari jabatan rangkap.

CELIOS menilai langkah ini penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta menjamin bahwa prinsip syariah dijadikan rujukan dalam praktik pengelolaan keuangan negara. (pra)

 

Tag

MORE