Arus Publik

Gratispol

Cek Angka Persentase Pembatalan Penerima Gratispol di ITK!

Selasa, 27 Januari 2026 21:50

Perbandingan mayoritas penerima Gratispol di kampus ITK dengan minoritas mendapatkan pembatalan/Kolase redaksi Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 1.595 mahasiswa baru angkatan 2025 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) tercatat menerima manfaat Program Bantuan Pendidikan Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Data tersebut bersumber dari APBD 2025 melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dokumen resmi bukti pembayaran ke ITK yang diperoleh redaksi Arusbawah.co pada Minggu, (25/1/2025).

Dari total penerima 1.595, hanya tujuh mahasiswa yang diketahui kemudian dibatalkan statusnya sebagai penerima beasiswa Gratispol.

Pembatalan itu dilakukan karena ketujuhnya dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jumlah 1.595 mahasiswa penerima memperlihatkan bahwa penyaluran beasiswa Gratispol di ITK secara umum sudah berjalan dan sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh kampus ke Pemprov.

Persoalan yang muncul justru terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah total penerima.

Penyaluran Dana Beasiswa Gratispol ITK Tahun Anggaran 2025

Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemprov Kaltim telah menyalurkan dana beasiswa Gratispol ke ITK dengan nilai total Rp5.937.250.000.

Dana itu ditransfer langsung ke rekening kampus ITK melalui Bank Kaltimtara, tanpa potongan apa pun.

Penyaluran tersebut dibuktikan melalui dua SP2D yang juga diterima redaksi.

SP2D merupakan dokumen resmi pemerintah daerah yang menandai bahwa dana APBD telah disahkan untuk dicairkan dan dibayarkan kepada penerima.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa dana beasiswa tidak ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, melainkan terlebih dahulu masuk ke rekening kampus Institut Teknologi Kalimantan (ITK) sebagai pengelola penyaluran.

Tahapan Pencairan Dana Gratispol ke ITK

Pencairan dana dilakukan bertahap, tahap pertama berlangsung pada 12 November 2025, disusul tahap kedua pada 18 Desember 2025.

Disebutkan, total nilai pencairan dana telah mencapai Rp5,9 miliar.

Dana itu kemudian digunakan ITK untuk menyalurkan manfaat beasiswa Gratispol kepada mahasiswa baru angkatan 2025, berdasarkan data yang diajukan dan diverifikasi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan biaya pendidikan tinggi Gratispol.

Hingga akhir 2025, tercatat 1.595 mahasiswa ITK dinyatakan memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pendidikan Gratispol.

Pembatalan Tujuh Mahasiswa dan Ketentuan Pergub Kaltim

Namun, pada 8 Januari 2026, status tujuh mahasiswa dicabut sebagai penerima beasiswa.

Ketujuhnya berasal dari jenjang S2, tepatnya mahasiswa kelas eksekutif atau kelas pekerja.

Pembatalan dilakukan setelah satu semester berjalan, menyusul ditemukannya ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut khususnya pada bagian Program Studi huruf F disebutkan secara tegas bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau kelas sejenis lainnya.

Artinya, sejak awal program Gratispol memang hanya ditujukan bagi mahasiswa kelas reguler, sesuai ketentuan akademik yang berlaku.

Persentase Pembatalan Kurang dari Setengah Persen

Jika dibandingkan dengan total penerima yang mencapai 1.595 mahasiswa, jumlah pembatalan hanya tujuh orang.

Secara persentase, angkanya sekitar 0,44 persen atau kurang dari setengah persen dari total penerima beasiswa Gratispol di ITK.

Angka ini memperlihatkan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan program berjalan sesuai jalur, sementara persoalan yang muncul bersifat terbatas dan spesifik.

Pemprov Kaltim Tegaskan Penyaluran Dana Sesuai Prosedur

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah menegaskan penyaluran dana beasiswa ke ITK telah dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepada redaksi, Dasmiah juga memperlihatkan bukti transfer dana dari pemerintah provinsi ke ITK yang tercantum dalam dokumen SP2D.

“Itu bukti transfer kami,” singkat Dasmiah sambil menunjukkan salinan SP2D yang menegaskan bahwa dana APBD telah disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menjalankan kewajiban penyaluran anggaran sesuai regulasi.

Sementara itu, pengelolaan teknis serta penetapan mahasiswa penerima berada di ranah kewenangan kampus, dengan tetap berpedoman pada Pergub yang berlaku.

"Kami menyalurkan anggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Soal pengelolaan teknis mahasiswa penerima, itu kewenangan kampus, tentu tetap mengacu pada Pergub,” demikian Dasmiah.

(wan)

 

Tag

MORE