Arus Publik

Bukan Cuma TPPU! Kasus Rita Widyasari Masuk Pula ke Gratifikasi Penerimaan Uang per Metric Ton Batubara, Sprindik Terbit 2023 

Sabtu, 8 Juni 2024 9:10

Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari saat menjalani pemeriksaan di KPK/ Foto: Rappler

ARUSBAWAH.CO - Aksi Komisi Pemberantasan pada penggeledahan dan penyitaan kendaraan mewah di Samarinda, Kalimantan Timur, sebelumnya ramai diisukan berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Ditelusuri tim redaksi arusbawah.co, perkara yang melibatkan Rita Widyasari itu, bukan hanya sekedar TPPU, melainkan juga ada dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton produksi batubara.

Diduga, untuk perkara penerimaan uang per metric ton inilah yang membuat KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Samarinda.

Terkhusus untuk dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton ini, KPK telah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sejak 2023 lalu.

"Perkara TPK berupa menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara yang diduga dilakukan oleh Tersangka RITA WIDYASARI, Ph.D. (Mantan Bupati Kutai

Kertanegara) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/126/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023," demikian bunyi informasi perihal penyidikan yang didapatkan tim redaksi arusbawah.co dari laporan penyidikan KPK tahun 2023.

Dugaan gratifikasi ini, diamini pula oleh Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi tim redaksi pada Sabtu (8/6/2024) melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Ia membenarkan dua kasus itu.

Tag

MORE