Penghentian berlaku sejak surat diterbitkan.
Tak hanya itu, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang terdampak.
Dalam poin lainnya, pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran operasional melalui mekanisme virtual account (VA) dalam waktu 1x24 jam.
Sementara untuk mencabut status penghentian, masing-masing SPPG harus membuktikan telah melakukan perbaikan, khususnya terkait fasilitas IPAL, serta melalui proses verifikasi dari pihak berwenang.
Dari daftar lampiran yang beredar, puluhan SPPG tersebut tersebar di berbagai daerah di Kaltim, mulai dari Kutai Kartanegara, Berau, hingga Balikpapan dan Samarinda.
Dilihat lebih detail, total mencapai 74 SPPG di Kaltim.
Tag



