Sekilas, belakangan muncul dua pandangan soal masa jabatan Edi Damansyah, prihal pencalonan dirinya di Pemilihan Bupati Kukar 2024.
Pertama, Edi Dihitung telah menjalani dua kali periode masa jabatan, dengan menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Kukar serta definitif pada 2016 - 2021 serta saat kembali terpilih Bupati Kukar pada 2021 - 2026.
Pengertian ini, dinilai masa ketika Edi Damansyah menjabat Plt dan Bupati definitif sudah melebihi setengah masa jabatan, hingga sudah terhitung satu periode.
Pandangan kedua, Edi Damansyah baru menjalani satu periode menjabat, yakni pada periode 2021 - 2026, sedangkan periode 2016 - 2021 tidak masuk hitungan satu periode.
Hal ini dikarenakan pada periode 2016 - 2021 yang lalu, ada perbedaan pandangan Edi Damansyah saat menjadi Plt, dan ketika Edi Damansyah dilantik Menjadi Bupati Kukar Definitif.
Apabila masa jabatan Edi Damansyah saat Plt tidak diikutsertakan, maka Edi Damansyah terhitung baru definitif menjabat Bupati selama 2 tahun 9 hari.
Dari rentang waktu, dengan anggapan 2 tahun 9 hari itu tidak masuk katagori satu periode karena kurang dari 2 tahun 6 bulan masa jabatan.
Menjadi jelas perbedaan anggapan ini, usai penyampaian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Tag