Arus Publik

Bicara ke Arusbawah.co, Fridawaty Rivai Buka Suara Soal Jabatan Dewan Pengawas RSUD Kanujoso Balikpapan

Pengangkatan Sesuai Aturan, Domisili Disebut Tak Jadi Masalah

Jumat, 14 November 2025 20:37

Wawancara Fridawaty Rivai selaku Dewan Pengawas RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan saat ditemui redaksi/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Dr. Fridawaty Rivai buka suara terkait pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Hal itu ia sampaikan langsung kepada wartawan Arusbawah.co saat ditemui di rumah sakit tersebut, Kamis (13/11/2025).

Saat diwawancara, Fridawaty Rivai menegaskan, seluruh proses pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran hukum maupun prosedur.

Ditanya soal domisili yang sempat dipermasalahkan karena berasal dari luar Kaltim, ia menegaskan prosedur pengangkatannya sebagai dewan pengawas sudah sesuai aturan.

“Kalau dari sisi aturan kan memang sebenarnya enggak ada yang dilanggar ya karena semua berdasarkan Permendagri 79 itu sudah memenuhi semua persyaratan,” ujarnya.

Ia menambahkan, di era digital saat ini, pengawasan dan koordinasi tetap bisa berjalan efektif tanpa harus berada di lokasi.

“Kalau masalah domisili yang dipermasalahkan, saya pikir sekarang sudah waktunya kan kita lihat semua era ini, sekarang sudah eranya kan ada Zoom, ada ini dan itu kita sudah lakukan,” kata Fridawaty.

Sebut Tenaga Ahli dari Luar Provinsi Tidak Bertentangan dengan Aturan

Menurutnya, keberadaan tenaga ahli dari luar provinsi tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Permendagri itu hanya menegaskan bahwa Dewan Pengawas BLUD harus terdiri dari pejabat SKPD terkait kegiatan BLUD, pejabat SKPD pengelola keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai kegiatan BLUD.

Menurutnya, tidak ada pembatasan asal daerah tenaga ahli, selama memenuhi kompetensi dan persyaratan profesional.

Selain itu, Fridawaty juga menanggapi tudingan adanya intervensi pihak tertentu.

Ia menegaskan tidak ada campur tangan politik atau pengaruh keluarga dalam pengangkatannya.

“Sesuai aturan ya enggak ada lah seperti itu. Kalau yang secara teknis saya enggak tahu ya, tapi secara ini tidak ada yang dipermasalahkan lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama semua prosedur sesuai Permendagri 79, tidak ada alasan untuk mempertanyakan keabsahan pengangkatan dirinya.

 

Kritik Akademisi Lokal dan Respons Pemprov Kaltim

Pernyataan Fridawaty ini muncul setelah namanya ramai diperbincangkan di jagat media sosial Kaltim.

Perempuan yang lahir di Makassar itu kini mengabdi di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan jabatan fungsional Lektor Kepala.

Kritik dari berbagai pihak pun bermunculan, karena pengangkatan tenaga ahli dari luar provinsi Kaltim dianggap menutup peluang bagi akademisi lokal.

Salah satu kritik datang dari pengamat sosial Sudarno, mantan juru bicara tim pemenangan Rudy Mas’ud.

“Ini jadi pertanyaan besar buat kita. Bagaimana bisa mengawasi kalau orangnya tidak tinggal di Kaltim?” ujarnya dalam unggahan video dalam akun tiktok @KawalKaltim beberapa waktu lalu.

Sudarno menegaskan pengawasan yang efektif membutuhkan pemahaman mendalam terhadap kondisi lokal, dan banyak akademisi Kaltim memiliki kapabilitas memadai untuk mengisi posisi Dewan Pengawas.

Kemudian, Pemprov Kaltim sebelumnya menegaskan, pengangkatan Dewan Pengawas di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan maupun RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda sudah sesuai ketentuan.

Kepala Diskominfo sekaligus juru bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, menekankan dasar hukum pengangkatan merujuk pada Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

“Yang penting mereka memenuhi syarat, punya keahlian, pengalaman, dan integritas untuk menjalankan fungsi pengawasan rumah sakit,” ujarnya dalam pemberitaan yang diunggah laman Portal Kaltim.

Susunan Dewan Pengawas RSUD di Kaltim

Sebagai informasi, berikut susunan Dewan Pengawas RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan periode 2025–2030:

Ketua: Ahmad Muzakir (Kepala BPKAD Kaltim)

Anggota:

1. Jaya Mualimin (Kadis Kesehatan Kaltim)

2. Fridawaty Rivai (Tenaga Ahli/Akademisi)

Sedangkan Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda periode 2025–2030 meliputi:

Ketua: Syahrir A. Pasinringi (Tenaga Ahli/Akademisi)

Anggota:

1. Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim)

2. Asriwidowati Pradikta (Plt. Anggaran BPKAD Kaltim)

(wan)

 

Tag

MORE