ARUSBAWAH.CO – Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda dihentikan sementara operasionalnya.
Kebijakan ini diambil menyusul persoalan pengelolaan limbah cair dapur yang belum memenuhi standar lingkungan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pemberhentian sementara tersebut merujuk pada surat resmi dari Badan Gizi Nasional Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki IPAL sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pengelolaan Limbah Jadi Syarat Utama Operasional
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, menegaskan bahwa pengelolaan limbah merupakan persyaratan dasar sebelum dapur SPPG beroperasi.
Limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas dapur harus diolah terlebih dahulu hingga memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke drainase terbuka.
Menurutnya, persoalan utama pada SPPG yang dihentikan sementara adalah belum optimalnya sistem IPAL.
Padahal, sejak awal operasional, setiap dapur diwajibkan mengelola limbah rumah tangga secara benar.
“Masalahnya di IPAL. Sejak awal dipersyaratkan limbah rumah tangga dapur harus diolah dulu sebelum dialirkan. Kalau belum memenuhi baku mutu, harus dihentikan sementara sampai mekanisme pengelolaannya diperbaiki,” jelas Suwarso, Selasa (8/4/2026).
Ia menyebut, penghentian sementara bukan hanya berlaku pada SPPG, tetapi juga umum diterapkan pada usaha kuliner skala besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika pengelolaan limbah tidak sesuai ketentuan.
“Kalau berdampak kepada lingkungan, ya harus dilakukan suspend, ditutup dulu sampai diperbaiki mekanisme pengelolaan limbah cairnya. Kalau limbah cairnya belum memenuhi baku mutu, tidak boleh dialirkan,” tegasnya.
DLH Lakukan Pendampingan Teknis
DLH Samarinda telah menyiapkan langkah pendampingan terhadap SPPG yang terdampak.
Pendampingan dilakukan untuk mengidentifikasi kekurangan pengelolaan limbah, baik dari sisi fisik instalasi maupun tata kelola operasional dapur.
Suwarso menjelaskan, pendampingan tersebut akan dilakukan secara bertahap oleh tim DLH, termasuk Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
“Dari DLH sudah membuat jadwal untuk melakukan pendampingan tata cara pengelolaan limbah cair di dapur SPPG. Tahap awal ada sekitar 10 SPPG yang kita sasar untuk pendampingan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pendampingan juga bertujuan membantu SPPG mendapatkan persetujuan teknis sebagai syarat penerbitan surat layak operasi.
“Persetujuan teknis itu nanti didampingi oleh DLH. Setelah memenuhi, baru bisa dikeluarkan pertimbangan teknis atau surat layak operasi,” katanya.
Target Perbaikan Bergantung Komitmen Pengelola
DLH memperkirakan proses pendampingan bisa berlangsung sekitar dua minggu apabila setiap SPPG merespons dengan cepat.
Namun, durasi tersebut bergantung pada komitmen pengelola dalam melakukan perbaikan.
“Kalau satu hari satu SPPG, berarti sekitar 14 hari bisa selesai. Tapi itu tergantung komitmen pengelola. Semakin cepat diperbaiki, semakin cepat juga bisa kita keluarkan surat layak operasi,” jelas Suwarso.
Ia juga menekankan bahwa idealnya dapur SPPG tidak beroperasi sebelum pengelolaan limbahnya memenuhi ketentuan. Hal ini penting untuk mencegah dampak pencemaran sejak awal.
“Idealnya sebelum keluar persetujuan teknis pengelolaan limbah, tidak beroperasi dulu. Limbah dapur itu aromanya kuat, bisa menyumbat saluran dan mencemari drainase kalau tidak dikelola,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai perizinan IPAL saat SPPG mulai beroperasi, Suwarso mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan penyebab belum optimalnya pengelolaan limbah di sejumlah lokasi.
Ia tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut disebabkan perizinan yang belum lengkap atau sistem pengolahan limbah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Masih perlu diidentifikasi lebih jauh. Bisa saja perizinannya belum lengkap, atau instalasinya ada tetapi mengalami kerusakan dan tidak dikelola dengan baik. Ada beberapa kemungkinan,” jelasnya.
Karena itu, DLH Samarinda menurunkan tim untuk melakukan pendampingan langsung ke masing-masing dapur SPPG.
Pendampingan tersebut dilakukan guna menilai kondisi fisik instalasi, memastikan prosedur pengelolaan limbah berjalan, sekaligus membantu pengelola memenuhi persyaratan teknis yang dibutuhkan.
“Nah itu makanya teman-teman melakukan pendampingan supaya semuanya bisa berjalan. Kita lihat kelemahannya di mana, apakah di sisi fisik atau pengelolaannya, lalu kita bantu perbaikannya,” tambah Suwarso.
Daftar 12 SPPG di Samarinda yang Dihentikan Sementara
Berikut 12 SPPG di Kota Samarinda yang dihentikan sementara operasionalnya:
• SPPG Kota Samarinda – Samarinda Utara Sempaja Utara
• SPPG Kota Samarinda – Sungai Pinang Gunung Lingai
• SPPG Kota Samarinda – Sungai Pinang Mugirejo
• SPPG Kota Samarinda – Sungai Pinang Mugirejo 2
• SPPG Kota Samarinda – Samarinda Utara Sempaja Barat
• SPPG Kota Samarinda – Sungai Pinang Sungai Pinang Dalam
• SPPG Kota Samarinda – Sungai Pinang Sungai Pinang Dalam 2
• SPPG Kota Samarinda – Samarinda Kota Pasar Pagi
• SPPG Kota Samarinda – Ulu Air Putih 2
• SPPG Kota Samarinda – Samarinda Kota Pasar Pagi 2
• SPPG Kota Samarinda – Sungai Pinang Sungai Pinang Dalam 3
• SPPG Kota Samarinda – Samarinda Utara Tanah Merah
Respons Pihak SPPG
Ketika dimintai tanggapan terkait penutupan sementara 12 SPPG di Samarinda, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Korwil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samarinda, Hariono, memilih tidak memberikan komentar.
“Mohon maaf saya tidak ada kewenangan memberikan keterangan masalah itu. Silakan ke bagian biro humas di Jakarta ya,” balasnya melalui pesan singkat, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua SPPG Sirajul Amin hingga Rabu (8/4/2026) malam belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim redaksi Arusbawah.co.
Upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons. (raf)




