Ketua Bawaslu RI itu, mengatakan bahwa dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Bawaslu harus melakukan efisiensi anggaran hingga hampir 50%.
Ia mengakui pemotongan itu berdampak pada operasional pengawasan PSU, termasuk di Kukar dan Mahulu.
"APBN Bawaslu sudah diblokir hampir 50%. Saat ini Bawaslu provinsi tidak punya anggaran cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kukar dan Mahulu," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa APBN hanya mencakup operasional kantor dan evaluasi.
Diketahui, perkiraan kebutuhan anggaran untuk pengawasan PSU di 24 daerah diperkirakan mencapai Rp250 Miliar.
Namun, untuk Kukar dan Mahulu, anggarannya masih belum diketahui pasti.
Ia menyebutkan kemungkinan angkanya sekitar Rp48 miliar, tetapi masih harus dipastikan dengan KPU dan Komisi II DPR.
"Kalau untuk dua daerah ini, belum ada angka pasti. Kemungkinan sekitar Rp48 miliar, tapi ini harus dicek lagi dengan Komisi II dan KPU," pungkasnya.
Tag