ARUSBAWAH.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris menjawab pertanyaan media soal proses pendaftaran bakal cagub cawagub Kaltim, Rudy Mas'ud - Seno Aji yang harus melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR/ DPRD, saat proses pendaftaran.
Hal itu dijawab Fahmi Idris saat ditanya awak media, pada Senin (25/8/2024) di Kantor KPU Kaltim.
"Ya sebenarnya itu kan sudah diatur ya di PKPU 8 Tahun 2024. Ini, melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri," katanya.
"Karena kan untuk DPRD Provinsi kalau tidak salah (pelantikan) antara 2 September (2024). Jadi ya tetap melampirkan pernyataan mengundurkan diri sebagai calon terpilih" ujarnya.
Surat itu, disampaikan Fahmi Idris nantinya akan diverifikasi oleh KPU Kaltim.
"Ya, nanti kami verifikasi," ucapnya," ujarnya.
Diketahui dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, telah diatur perihal persyaratan calon.
Termasuk mengatur perihal calon yang memiliki jabatan di legislatif ketika ingin mencalonkan sebagai cagub atau cawagub.
Tag