ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggratiskan biaya administrasi perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program Gratispol itu disampaikan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sebagai realisasi janji kampanye pada pemilihan kepala daerah 2024 lalu.
Rudy Mas’ud menegaskan, seluruh biaya administrasi perumahan kini ditanggung Pemprov Kaltim.
"Intinya biaya administrasi ditanggung oleh pemerintah provinsi di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Ini pertama kali di Indonesia," kata Rudy dalam keterangannya kepada awak media pada, Rabu (20/8/2025).
177 Ribu Keluarga Rentan Jadi Sasaran Program Gratis Biaya Rumah
Menurut data Pemprov, saat ini terdapat sekitar 60 ribu unit rumah yang perlu segera dibenahi, sementara backlog (defisit rumah) di Kaltim masih mencapai 250 ribu unit.
Dari jumlah itu, sekitar 177 ribu kepala keluarga masuk kategori rentan, mulai dari petani, nelayan, ojek online, hingga masyarakat miskin dan pengangguran.
Rudy menilai, langkah itu penting agar MBR tidak terbebani biaya awal kepemilikan rumah.
Rata-rata biaya administrasi perumahan, termasuk notaris, balik nama, hingga biaya bank, mencapai Rp10 juta per unit.
“Kalau gaji UMR Rp4 juta, cicilan rumah sekitar Rp1,2 sampai Rp1,3 juta per bulan masih bisa terjangkau. Jadi Pemprov hadir untuk meringankan beban awalnya,” jelas Rudy.
Selain Pemprov, dukungan juga akan melibatkan perusahaan swasta.
Rudy menginstruksikan agar perusahaan tambang dan perkebunan sawit menyalurkan program CSR, TJSL, hingga PPM untuk pembangunan rumah MBR.
“Ada yang 25 rumah, ada yang 30, bahkan 40 rumah. Ini wajib,” tegasnya.
Program itu dipastikan Rudy langsung berjalan tanpa menunggu lama.
Pendataan teknis akan dilakukan oleh dinas PUPR Kaltim agar penerima benar-benar tepat sasaran.
“Langsung tancap gas, sudah jalan di lapangan,” ucap Rudy.
Pemprov Kaltim Tanggung Rp10 Juta Biaya Administrasi Perumahan
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan lebih detail teknis pelaksanaan program.
Menurutnya, biaya administrasi perumahan yang ditanggung pemerintah mencapai Rp10 juta per rumah, mencakup biaya notaris, balik nama, dan profesi bank.
Fitra menyebut program ini terintegrasi dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah pusat yang memberi bunga maksimal 5 persen.
Adapun batas penghasilan penerima kini diperluas.
“Kalau dulu maksimal Rp7 juta per bulan, sekarang bisa sampai Rp11 juta. Jadi masyarakat dengan penghasilan di bawah itu berhak mengakses,” kata Fitra.
Namun, ia menekankan bahwa mekanisme penilaian tetap melalui bank mitra, di antaranya BTN, Bank Mandiri, dan BPD Kaltimtara.
“Yang menentukan layak kredit atau tidak tetap pihak bank. Syaratnya sederhana, belum punya rumah, punya penghasilan tetap, dan dianggap bankable,” jelasnya.
Fitra: Hambatan Awal Rumah Subsidi Kini Hilang
Fitra menambahkan, intervensi pemerintah bukan berarti menyalurkan rumah secara langsung, melainkan mengurangi hambatan awal agar MBR lebih mudah mendapatkan rumah subsidi.
“Yang berat itu biasanya biaya awal. Sekarang masyarakat tidak perlu lagi punya Rp10 juta di depan, semua gratis. Setelah lolos bank, otomatis akad kredit bisa jalan,” pungkasnya. (adv)




