Arus Terkini

Aturan Parkir Jenis Roda 6 di Samarinda, Kini Lebih Dipertegas untuk Segera Ditindak Aparat

Kamis, 24 Oktober 2024 11:15

Kondisi Jalan Untung Suropati di depan Dermaga Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda yang menunjukkan terlihat lebih luas dikarenakan tidak ada yang parkir roda 6, di sepanjang jalan tersebut./ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Didi Zulyani memaparkan langkah-langkah penertiban terhadap mengatur kendaraan roda 6 atau sejenisnya parkir sembarangan terutama di sisi badan jalan.

Langkah penertiban itu adalah akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Demikian sebagaimana yang disampaikan usai adanya rapat yang dilakukan Dishub Samarinda pada Rabu, (23/10/2024) di Hotel Fugo.

Selain Dishub Samarinda, rapat juga dihadiri oleh Sam Syaimun Selaku Asisten II Samarinda, pejabat Pemerintah Provinsi, pejabat Kecamatan dan Kelurahan se-Samarinda, serta dari pihak asosiasi dan perwakilan pihak perusahaan se-Samarinda.

“Jadi kami ada kesepakatan jika ada laporan dari masyarakat, akan ditindak lanjuti melalui pengambilan data pemilik kendaraan tersebut yang nanti akan kami minta informasi terkait data dari pemilik kendaraan kontainer ini atau sejenisnya dari pemilik perusahaan yang mempunyai kendaraan itu, agar dapat terhubung dengan supirnya untuk segera dipindahkan kendaraan mereka,” ucapnya.

Didi Zulyani juga menjelaskan pihak perusahaan yang hadir diharapkan dapat mengerti serta mengindahkan tatib sesuai aturan Pemerintah Undang – undang No.22 Tahun 2009 tersebut, jikalau tidak diikuti maka akan ada penindakan dari Satuan Lalu Lintas.

“Tidak ada batas waktu, sesuai aturan pemerintah karena memang tidak boleh untuk kendaraan roda enam atau yang besar-besar itu parkir di badan jalan, meskipun untuk sekedar menganrti BBM (bukan pada jamnya) tetap tidak boleh, dan mereka harus cari tempat parkir mereka sendiri,” ungkapnya.

Ditanya mengenai bentuk penindakannya seperti apa Didi Zulyani mengungkapkan bahwa pihak kepolisian yang lebih berhak melakukan penindakannya, karena bukan wewenang Dishub untuk penindakannya.

“Nanti kalau masih ada yang parkir sembarangan itu akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

“Berupa penilangan saja oleh pihak kepolisian, agar setelah penilangan itu segera dipindahkan, kalau tidak sanksi tilangnya akan berjalan terus menerus,” tambahnya.

Didi Zulyani juga menekankan dari hasil pertemuan itu pihak Perusahaan pemilik kendaraan jenis kontainer atau sejenisnya agar dapat parkir pada Pool (tempat parkir kendaraan besar) yang dimiliki oleh perusahaan, dapat digunakan sebagaimana mestinya. (dil)

Tag

MORE