ARUSBAWAH.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Didi Zulyani memaparkan langkah-langkah penertiban terhadap mengatur kendaraan roda 6 atau sejenisnya parkir sembarangan terutama di sisi badan jalan.
Langkah penertiban itu adalah akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Demikian sebagaimana yang disampaikan usai adanya rapat yang dilakukan Dishub Samarinda pada Rabu, (23/10/2024) di Hotel Fugo.
Selain Dishub Samarinda, rapat juga dihadiri oleh Sam Syaimun Selaku Asisten II Samarinda, pejabat Pemerintah Provinsi, pejabat Kecamatan dan Kelurahan se-Samarinda, serta dari pihak asosiasi dan perwakilan pihak perusahaan se-Samarinda.
“Jadi kami ada kesepakatan jika ada laporan dari masyarakat, akan ditindak lanjuti melalui pengambilan data pemilik kendaraan tersebut yang nanti akan kami minta informasi terkait data dari pemilik kendaraan kontainer ini atau sejenisnya dari pemilik perusahaan yang mempunyai kendaraan itu, agar dapat terhubung dengan supirnya untuk segera dipindahkan kendaraan mereka,” ucapnya.
Didi Zulyani juga menjelaskan pihak perusahaan yang hadir diharapkan dapat mengerti serta mengindahkan tatib sesuai aturan Pemerintah Undang – undang No.22 Tahun 2009 tersebut, jikalau tidak diikuti maka akan ada penindakan dari Satuan Lalu Lintas.
Tag