Arus Publik

ARUKKI Tunggu Jawaban KPK soal Pengadaan dan Penyewaan Mobil Dinas Rudy Mas'ud - Andi Harun

Sabtu, 25 April 2026 19:28

KOLASE POTRET - Grafis terkait mobil dinas Rudy Mas'ud dan Andi Harun/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COAliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menyatakan masih menunggu respons resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aduan dugaan kejanggalan pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan penyewaan kendaraan dinas Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Laporan itu disebut telah dikirim ke KPK di Jakarta dalam dua waktu berbeda.

Untuk aduan pengadaan mobil dinas gubernur, surat pelaporan dibuat pada 3 Maret 2026, sedangkan untuk persoalan sewa kendaraan dinas di Samarinda dilayangkan pada 9 April 2026.

ARRUKI Klaim Tunggu Balasan KPK

Wakil Ketua ARUKKI, Munari, mengatakan pihaknya belum menerima jawaban resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

“Itu langsung saya kirimkan ke kantor KPK di Jakarta. Biasanya kalau kami bersurat, pasti ada jawaban. Tapi sampai sekarang saya belum terima balasan,” ujar Munari kepada Arusbawah.co, Jumat (24/4/2026).

Menurut dia, jika tidak ada respons dalam waktu dekat, ARUKKI akan berkonsultasi dengan pembinanya, Boyamin Saiman, untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kalau memang tidak dijawab, kami akan konsultasi dulu. Karena untuk mengakhiri polemik ini harus ada upaya hukum, supaya terang apakah ada kebocoran uang daerah atau tidak,” katanya.

Hal itu disampaikan Munari untuk berkonsultasi perihal perlu tidaknya pihaknya bersurat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar lembaga anti rasuah itu menelusuri soal laporan dari ARUKKI tersebut. 

Mobil Dinas Rudy Mas’ud Rp8,5 Miliar

ARUKKI menilai pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kaltim menyisakan pertanyaan serius.

Munari menyebut, berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 28 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, batas tertinggi belanja kendaraan kepala daerah disebut hanya Rp2,4 miliar.

Namun dalam praktiknya, pengadaan mobil dinas gubernur disebut mencapai Rp8,5 miliar.

"Pemprov mengadakan mobil atau belanja, itu sampai Rp 8,5 Miliar. Ini tak masuk akal ini. Berarti terjadi mark-up dan merubah kualifikasi atau spek mobil di up sampai Rp 8,5 Miliar," jelas Munari. 

LAMPIRAN PERGUB - Lampiran dalam Pergub berkaitan dengan Standar Harga Satuan (SHS)/ Dok Narsum

 

ARUKKI juga menyoroti perusahaan penyedia, yakni CV Afisera, yang disebut tidak memiliki aset signifikan berdasarkan dokumen administrasi perusahaan.

"CV Afisera itu ya, perusahaan tak punya aset sama sekali. Dia tak terafiliasi dengan dealer. Dia bukan dealer. Ini kalau saya melihatnya, terindikasi manipulasi. Artinya, ini perusahaan afiliasinya mungkin afiliasi bisnis pribadi oknum gubernur. Saya yakin perusahaan ini terafiliasi, karena ini (perusahaan) tak punya apa-apa ini. Keuangannya nol ini," katanya. 

Dokumen Ditjen AHU sebagaimana dalam laporan ke KPK, menunjukkan bahwa CV Afisera melaporkan nilai aset dalam bentuk uang sebesar Rp 0.

"Saya yakin ini ada kickback juga (dari proses transaksi). Tak mungkin ini mengarah hanya ke CV-nya saja," jelasnya. 

Dalam laporan tersebut, pihak yang diadukan disebut mencakup gubernur, sekretaris daerah, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia, hingga unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Penyewaan Defender Andi Harun Juga Dilaporkan

Untuk Kota Samarinda, ARUKKI menyoroti polemik penyewaan Land Rover Defender yang sempat ramai dibahas publik.

Munari menyebut, berdasarkan Perwali Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, biaya sewa kendaraan operasional pejabat memiliki batas tertentu.

Namun, ARUKKI menilai nilai sewa yang muncul dalam polemik Defender terlalu tinggi dan perlu diuji secara administratif maupun hukum.

“Kami laporkan agar semuanya terang," ujarnya.

"Untuk Samarinda, sama kontruksinya sama. Karena begini, kalau yang Rudy Mas'ud kan tadi Pergubnya 2025, untuk Samarinda, Perwalinya itu 2023, jadi sudah berjalan (penyewaan mobil) 3 tahun kalau tidak salah. Artinya, sudah mengeluarkan belanja sewa," lanjutnya lagi. 

Lalu, Munari meyebut soal Perwali Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan. 

"Di Perwali itu, ditabrak juga, Untuk belanja sewa mobil operasional pejabat. Di Perwali tak boleg melebihi. Hanya boleh Rp 14 juta 30 ribu per bulan. Itu di mark-up menjadi Rp 160 juta per bulan," jelasnya. 

Dalam laporan tersebut, ARRUKI mencantumkan tiga pihak terlapor, yakni Wali Kota Samarinda, Sekda, dan PPK pengadaan.

KPK: Aduan Bersifat Tertutup

Arusbawah.co telah meminta konfirmasi kepada KPK terkait laporan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tidak dapat membuka informasi mengenai laporan masyarakat.

“Untuk laporan aduan, sifatnya tertutup. Kami tidak bisa membuka informasinya, termasuk mengonfirmasi ada atau tidaknya suatu aduan,” jelas Budi melalui pesan WhatsApp.

Kedua Kendaraan Sudah Dikembalikan

Terkait dengan pengadaan dan pengembalian mobil dinas ini, baik Pemkot Samarinda maupun Pemprov Kaltim telah mengambil langkah pengembalian kendaraan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya menyatakan kendaraan Defender telah diserahkan untuk dikembalikan kepada pihak penyedia.

“Kami tidak ingin lagi melanjutkan polemik. Yang penting sekarang penyelesaian konkret sampai tuntas,” ujar Andi Harun, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, Pemprov Kaltim juga memastikan mobil dinas gubernur senilai Rp8.499.939.000 dikembalikan kepada penyedia, CV Afisera.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menyebut dana pembelian dikembalikan penuh ke kas daerah setelah proses administrasi rampung.

ARUKKI Minta Semua Dibuka ke Publik

Meski kendaraan telah dikembalikan, ARRUKI menilai polemik belum selesai karena publik tetap berhak mengetahui proses awal pengadaan maupun penyewaan.

“Pengembalian barang bukan berarti semua pertanyaan selesai. Yang ditunggu masyarakat adalah penjelasan utuh dan transparan,” kata Munari.

"Kami masih tunggu jawaban KPK," pungkasnya. (pra)

 

Tag

MORE