SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis terus mendorong kepastian hukum bagi masyarakat hingga ke Kelurahan. Olehnya itu dia terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Terbaru dia sosialisasi di Jalan Flamboyan, kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (10/10/2022). Ananda Emira Moeis, menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum. Dalam sosialisasi tersebut dia disambut antusias masyarakat.
"Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana" ucapnya.
Nanda begitu ia disapa berharap dalam penerapannya Perda tersebut dapat dirasakan masyarakat, sebab seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Selain itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
"Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.
"Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu," pungkasnya.
Sebelumnya perbantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkat kelurahan.
Perlu diketahui, Nanda juga menghadirkan, dua narasumber yaitu Sabam Bakara, dan Damuri sebagai aktivis hukum, untuk menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat terkait perda bantuan hukum tersebut. Yang dipandu oleh moderator Ronal Stephen.
(JIf/ADV/DPRD Kaltim)