ARUSBAWAH.CO - Dinas Pertanahan Kutai Timur, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Slamet apresiasi langkah pemerintah berikan perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat (PP MHA) soal urusan tanah.
Disampaikannya langkah itu merupakan bentuk penajaman-penajaman kembali mekanisme terhadap masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim.
Sehingga kedepannya saat verifikasi dan validasi yang dilakukan para pihak dapat tepat sasaran.
"Saya selaku mewakili dinas juga sebagai pihak yang memfasilitasi urusan verifikasi masalah hukum adat yang ada di Kabupaten Kutai Timur, jadi kami sangat terbantu," ucapnya.
Masalah yang kadang terjadi di Kutim sendiri Slamet ungkap seperti sengketa sudah menjadi hal yang biasa terjadi jika persoalan masalah pertanahan antar beberapa pihak.
"Menurut saya sudah menjadi sesuatu hal yang lazim jika terjadi masalah dan telah dilakukannya pengantisipasian agar kedepannya dapat menghasilkan solusi bersama," ungkapnya.
Dalam tugasnya sebagai yang mewakili urusan pertanahan, Slamet menyampaikan jika masalah belum menemukan titik terang atau jika terjadi perdebatan panjang yang tidak membuahkan hasil.
Tag