Advertorial

Sobizz

Ada Warga Kehilangan Dokumen Tanah di Samarinda, Polisi Terbitkan Surat Tanda Laporan Kehilangan

Kamis, 21 Agustus 2025 21:47

ILUSTRASI - Ilustrasi dokumen/ Unsplash

ARUSBAWAH.CO -   Seorang warga Samarinda bernama Sudarini (51), melaporkan kehilangan dokumen penting berupa surat tanah ke Kepolisian Resor Kota Samarinda

Dalam laporan bernomor SKTLK-B/52558/VII/YAN.2.4/2025/KALTIM/RESTA SAMARINDA, Sudarini yang beralamat di Jalan Kemuningan No. 18 RT 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, menyatakan telah kehilangan dua dokumen tanah (SKMHAT) yang berlokasi di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung.

Adapun dokumen yang dilaporkan hilang adalah:

  • Tanah SKMHAT No. 593.83/150/V/2012 tertanggal 4 Mei 2012, atas nama H. Rusdi yang kemudian dialihkan kepada Sudarini, dengan luas tanah 200 m².
  • Tanah SKMHAT No. 593.83/167/N/2012 tertanggal 10 Mei 2012, dengan kondisi serupa, luas tanah juga 200 m².

Kejadian hilangnya dokumen diperkirakan terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Samarinda.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) ini bukanlah pengganti dokumen yang hilang, melainkan digunakan sebagai dasar untuk mengurus surat baru.

Himbauan Kepolisian

Polres Samarinda mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap kehilangan dokumen penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (adv)

Tag

MORE