ARUSBAWAH.CO - Humas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur (Kaltim) Dede Wahyudi sampaikan tuntutan aksi demo yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/11/2024).
Dalam aksinya itu, massa me minta pemerintah cabut izin perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Paser.
Perusahan yang diminta izinnya dicabut itu adalah PT. Mantimin Coal Mining (MCM) yang merupakan perusahaan batu bara yang beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Desakan muncul karena sebelumnya muncul adanya dugaan kekerasan yang dilakukan pada warga di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim.
Dugaan kekerasan itu terjadi di Pos Penjagaan Hauling Batubara di sekitar kawasan tersebut.
Satu warga atas nama Rusel, dilaporkan meninggal dunia.
Lebih lanjut, Dede Wahyudi menyampaikan tuntutan dari para pendemo itu agar pemerintah segera menghentikan penambangan di Muara Langon Kabupaten Paser.
"Meminta sikap tegas kepada pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten Paser, terhadap kejadian aktivitas penambangan di wilayah Muara Langon," ujarnya.
Tak cuma itu, kinerja aparat kepolisian juga dipertanyakan. Massa aksi demo yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan beberapa LSM seperti AMAN, JATAM, WALHI, POKJA 30, dan LBH Samarinda itu tak ragu suarakan pencopotan jabatan dari aparat kepolisian karena dinilai tak mampu memberikan rasa aman kepada warga di Kabupaten Paser.
"Karena lalai menjalankan tugas mereka," tambahnya.
Dede ungkap bahwa kejadian akibat perusahaan itu tidak hanya sekali yang telah mengakibatkan korban jiwa.
Ia juga katakan adanya dugaan kuat pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan ini.
Pasalnya, informasi dihimpun, perusahaan itu beroperasi di Kalsel, tetapi gunakan jalan umum di Kaltim.
Penggunaan jalan umum ini, disinyalir juga tak mendapatkan izin dari pihak terkait, namun truk-truk angkutan tambang dari PT MCM masih terus melintas di jalan-jalan umum pada Kabupaten Paser.
"Dan kejaduan seperti ini bisa jadi tidak berdiri sendiri yang pastinya telah tersturktur," tambahnya lagi.
Sebagai informasi, PT Mantimin Coal Mining merupakan perusahaan batubara yang beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perusahaan ini mendapatkan izin PKP2B untuk dua lokasi, yakni Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan.
Luas lokasi sesuai tertera pada situs Mineral One Data Indonesia (MODI) adalah 3.944 hektar, dengan jangka waktu perizinan hingga 25 Desember 2034.
Meski beroperasi di Kalsel, sudah beberapa kali aktivitas truk hauling perusahaan ini melintasi jalan umum di Kabupaten Paser dalam proses pengangkutannya. (dil)