ARUSBAWAH.CO - Ketua Majelis Gereja Toraja Jemaat Bukit Harapan Loa Janan Cabang Kebaktian Sungai Keledang, Meliasni Panggalo tanggapi aksi penolakan pendirian tempat ibadah oleh warga Jalan Abdul Sani Gani, RT.24 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda.
Terkait aksi warga yang melakukan penolakan melalui pemasangan spanduk itu, Meliasni membenarkan aksi tersebut dikarenakan pihak pengurus jamaat ingin mendirikan tempat ibadah.
"Karena wajar saja tidak mungkin semua orang harus setuju dengan hal itu, sampai saat ini kami sedang berproses perizinan pembangunan tempat ibadah kami,” ucap Meliasni dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (24/9/2024).
Meliasni menceritakan, bahwa kegiatan ibadah mereka selama 3 tahun ini telah berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain.
“Hingga para jemaat bergotong royong mengumpulkan dana untuk dapat membeli bangunan tersebut,” jelasnya.
Terkait rekomendasi yang diberikan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKBU) kepada pihak gereja, Meliasni menjelaskan pihak gereja telah memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh FKUB.
“Karena kami berjalan mengikuti aturan yang berlaku dalam rencana pembangunan tempat ibadah. Sementara ini sudah keluar rekomendasi FKUB, tidak mungkin FKUB tidak akan turun kalau tidak kami penuhi semua administrasinya," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, saat melampirkan persyaratan berkas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumat Ibadat Bab IV Pendirian Rumah Ibadat, Pasal 14 telah memenuhi kouta permintaan.
"Jumlah yang kami himpun lebih dari 100, karena menurut SKB ialah minimal 90 jumlah jemaat yang menggunakan tempat ibadah dan paling sedikit 60 pendukung masyarakat setempat. Kami telah memenuhi melebihi kouta. Itupun kami ambil seperlunya saja dan masih banyak KTP yang tidak terlampir," tambahnya.
Adanya mengenai tentang keberatan warga mengenai pembangunan gereja, ia menuturkan selama beribadah pihaknya tidak ada menemukan masalah. Ia menyampaikan penolakan warga tersebut adalah saat pihak jemaat ingin mendirikan gereja.
"Kami saat melakukan ibadah selalu izin kepada pihak RT setempat dan mendapatkan izin dari mereka. Nah untuk perihal penolakan itu bisa langsung tanya ke warga langsung, karena kami terus berproses dalam tahap pembangunan gereja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, spanduk penolakan pembangunan tempat ibadah sempat beredar terpasang di Jalan Abdul Sani Gani, Samarinda.
Dari keterangan dua ketua RT di wilayah tersebut, mereka membenarkan bahwa warga menolak adanya pembangunan gereja di lokasi tersebut. (dil)