Arus Terkini

Ada Fee 5 % untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Tiga Proyek di PUPR 

Rabu, 9 Oktober 2024 5:6

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin saat diambil sumpah jabatannya/ Foto: IG @pamanbirin_mu

ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek pemerintah lingkup Pemprov Kaltim.

Penetapan tersangka Sahbirin Noor itu dilakukan bersama dengan 4 tersangka lain, dari pemerintahan yakni Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, dan Agustya Febry, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, Bendahara RUmah Tahfidz Darussalam, selaku pengepul uang/fee.

Dua orang lainnya yakni dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (swasta).

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui ekatalog, demikian pointer disampaikan Tessa Mahardika, Jubir KPK kepada Arusbawah.co, Rabu (9/10/2024).

Dari sana, ada tiga proyek yang kemudian diplot pemerintah untuk dikerjakan oleh pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Tag

MORE