Arus Terkini

Ada Dua Tersangka di Dugaan Korupsi Jual Beli Batubara Perusda BKS, Satu Ditahan! Eks Direkturnya Masih Bebas 

Selasa, 4 Februari 2025 12:21

Foto: Proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim di kantor Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera di Jl. Basuki Rahmat No. 45, Samarinda/HO

ARUSBAWAH.CO - Pada Selasa (4/2/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli batubara Perusda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Dalam kasus ini, diketahui ada dua tersangka yang telah ditetapkan pihak Kejati Kaltim.

Update terbaru hari ini, dari dua tersangka itu, satu orang kini sudah ditahan dan ditempatkan di Rutan, untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

Satu yang kini ditahan merupakan bagian dari rekanan Perusda BKS, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk dilakukan kurungan badan sebelum dipersidangkan.

Satu tersangka itu adalah NJ yang merupakan Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS).

Sementara satu tersangka lainnya, yakni IGS yang merupakan mantan Dirut Perusda BKS belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

“Penetapan tersangka buntut dari dugaan kasus korupsi jual beli batubara," demikian penjelasan dari Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim kepada awak media.

Sebagai informasi, pada Selasa (14/1/2025) lalu, pihak Kejati Kaltim melakukan penggeledahan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim yang bergerak di industri pertambangan.

BUMD itu adalah Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada awak media, menerangkan bahwa indikasi awal ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses jual beli batu bara oleh BUMD tersebut.

Kerja sama ini melibatkan lima perusahaan swasta yang dinilai memiliki mekanisme tidak wajar.

“(Kerja sama) lima perusahaan swasta tanpa mekanisme yang wajar sepanjang 2017-2019,” jelas Toni Yuswanto.

Dalam proses kerja sama ini, mitra kerja (perusahaan swasta) tak sukses menjalankan usaha sesuai kesepakatan. Sementara, ada dana penyertaan modal yang sudah masuk dan tak bisa dikembalikan.

Dana penyertaan modal ini yang berpotensi menjadi kerugian negara.

Proses penggeledahan kantor Bara Kaltim Sejahtera itu dilakukan kurang lebih 3 jam. (pra)

Tag

MORE