ARUSBAWAH.CO - Melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan pada Senin (29/7/2024), para individu dan pihak-pihak Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur membedah berbagai alasan untuk tak masuknya industri ekstraktif di Desa Tua Kedang Ipil, Kutai Kartanegara.
Beberapa di antara pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan itu, lumrah dikenal di antaranya ada Herdiansyah Hamzah, akademisi Fakultas Hukum Unmul Samarinda, Budayawan Roedy Haryo Widjono AMZ, hingga menghadirkan Sartin, pihak dari Lembaga Adat Kutai Adat Lawas.
Diawali, dengan adanya kekhawatiran, di mana bakal masuknya industri perkebunan sawit di Desa Tua Kedang Ipil.
Disebutkan, ada nama PT Puncak Panglima Perkasa yang saat ini tengah berupaya untuk melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
"Komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil secara tegas menolak masuknya perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka dengan mengirimkan surat penolakan kepada Bupati Kutai Kartanegara,"
"Namun hingga saat ini tidak belum ada tanggapan, sementara aktivitas PT Puncak Panglima Perkasa terus berlangsung mulai dengan
pemetaan lokasi, hal ini menunjukan legitimasi pemerintah kepada korporasi untuk melakukan perampasan dan upaya-upaya melanggar hak komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil," demikian disampaikan melalui rilis yang masuk ke meja redaksi Arusbawah.co.
Rilis tersebut dikirimkan oleh Herdiansyah Hamzah, kerap disapa Castro, di hari yang sama, usai Zoom Meeting digelar.
Adanya industri perkebunan kelapa sawit ini pun direspon pihak KMS, dengan mengeluarkan tiga pernyataan sikap.
Pertama, menolak pemberian izin dan upaya masuknya perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat yang ada di Desa Tua Kedang Ipil.
Kedua, mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa.
Terakhir, adalah mendesak pemerintah mengakui dan melindungi secara penuh hak-hak komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi.
Ada banyak faktor, mengapa KMS bergerak menekankan untuk tak masuknya industri perkebunan kelapa sawit di kawasan Desa Tua Kedang Ipil.
Dijelaskan, dalam rilis yang diterima tim redaksi, bahwa Desa Tua Kedang Ipil merupakan tempat tinggal komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Di abad lampau, komunitas masyarakat adat ini memiliki setidaknya 3 posisi penting.
Pertama, tempat pelarian para brahmana ketika terjadi perang besar antara kerajaan Kutai Kartanegara dan kerajaan Kutai Martadipura
di abad ke-14 Masehi.
Kedua, pusat ilmu kanuragan yang sangat disegani karena tidak
pernah berhasil ditundukkan oleh siapapun.
Ketiga, menjadi salah satu dari 3 poros penting kesultanan Kutai Kartanegara.
Adanya faktor itu, bahkan membuat sampai saat ini, komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil masih mempertahankan tradisi, budaya, dan ritual lelulur mereka.
"Ketuaan tradisi terlihat dari mantra ritual yang tidak menggunakan bahasa manusia tetapi bahasa dari dewa mereka langsung. Ini menjadi kekayaan besar karena Unesco sudah menyatakan bahwa bahasa langit sudah punah karena penutur terakhir di suku pedalaman Meksiko
sudah meninggal dan tidak ada penerusnya,".
"Komunitas masyarakat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil menjadi entitas terakhir tradisi, religi, dan ritual masyarakat Kutai pra-islam," demikian sebagaimana rilis yang diterima.
Kelebihan lain yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil adalah dua tradisi tuanya, yakni Nutuk Beham (upacara prapanen padi) dan Muang (upacara kematian), disahkan negara sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat Nasional melalui SK Kemendikbudristek RI No.414/O/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Kemudian, pada ada tahun 1976, pemerintah bahkan memasukkan desa ini dalam kategori desa terasing (Direktorat Pembinaan Masyarakat Terasing, 1976).
Atas dasar itu, dinilai bahwa komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil merupakan kantong budaya utama bagi pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara yang dimana mereka yang menjadi pelaksana semua ritual tahunan dalam perayaan Erau di istana Kutai Kartanegara. (pra)