Arus Terkini

Ada 3 Tersangka Diumumkan KPK soal Dugaan Korupsi IUP di Kaltim, SAKSI FH Unmul: Siapapun Terlibat, Usut! 

Sabtu, 28 September 2024 9:40

Potret seorang pria di dalam kediaman rumah pribadi Awang Faroek Ishak pada Selasa (24/9/2024) dini hari/ Foto: arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Adanya penetapan tersangka Gubernur Kaltim 2 Periode 2008-2013 dan 2013-2018, AFI, sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur direspon pihak SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) Fakultas Hukum Unmul Samarinda.

Pihak SAKSI Unmul dalam rilisnya kepada media ini menyatakan bahwa hal ini mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.

"Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan. Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatam SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan,"

"Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA," demikian penjelasan dari Orin Gusta Andini, perwakilan SAKSI FH Unmul.

Diketahui, AFI bersama 2 tersangka lainnya telah diamankan oleh KPK.

KPK menyebut AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024.

Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul pun memberikan catatannya.

Pertama, yakni soal dugaan korupsi terkait ijin tambang yang melibatkan AFI mantan Gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.

"SDA menjadi "lahan basah" kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi," ucap Orin.

SAKSI FH Unmul juga meminta agar penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan.

"KPK harus mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi AFI," ucap Orin lagi.

Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.

"KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah," tutupnya. (pra)

Tag

MORE