ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 73 sekolah di Samarinda dilaporkan ke Polresta Samarinda terkait dugaan praktik pungutan liar dan penjualan buku.
Kasus ini dilaporkan oleh aliansi "Mamak Marah" dengan dukungan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan sekolah-sekolah di 10 kecamatan, yaitu Sungai Pinang, Sungai Kunjang, Loa Janan Ilir, Palaran, Sambutan, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, Samarinda Ilir, Samarinda Seberang, dan Samarinda Utara.
"73 sekolah ini sudah dimasukkan dalam laporan di Polresta Samarinda," jelas Rina.
Rina menegaskan. aliansi "Mamak Marah" memegang data terkait kasus ini, sementara TRC PPA bertugas mendampingi dan mengawal proses hukum.
"Kami mendampingi mereka dalam pengawalan kasus ini. Data yang ada juga telah diberikan kepada tim investigasi dan pihak dinas pendidikan," tambahnya.
Selain itu, TRC PPA juga menerima laporan mengenai intimidasi terhadap orang tua murid yang menolak kebijakan sekolah terkait pembelian buku.
Tag