Arus Publik

Arus Tambang

664 Perusahaan Tambang Lolos RKAB Per Juni 2026, Siapa Saja Pemegang Izin yang Sudah Bisa Produksi?

ILUSTRASI - PT BUMNU akan kelola lahan tambang dengan konsesi 26 ribu hektar/ Foto: Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Sebanyak 664 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Persetujuan ini menjadi pintu bagi perusahaan tambang untuk menjalankan rencana operasional produksi sepanjang tahun berjalan.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat hingga 12 Juni 2026, sebanyak 664 RKAB Tahun 2026 telah disetujui.

Namun, hingga saat ini daftar lengkap perusahaan yang mendapatkan persetujuan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka oleh pemerintah.

Publik masih menunggu rincian mengenai nama perusahaan, komoditas tambang, lokasi operasi, hingga besaran rencana produksi masing-masing badan usaha.

RKAB Jadi Syarat Utama Perusahaan Tambang Beroperasi

RKAB merupakan dokumen penting dalam industri pertambangan karena menjadi dasar pemerintah dalam mengawasi rencana kegiatan perusahaan.

Dokumen tersebut memuat sejumlah aspek, mulai dari:

  • rencana produksi;
  • kegiatan eksplorasi;
  • investasi;
  • aspek teknis pertambangan;
  • pengelolaan lingkungan;
  • kewajiban perusahaan kepada negara.

Dengan adanya persetujuan RKAB, perusahaan tambang dapat menjalankan kegiatan sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah.

Sebaliknya, perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB tidak dapat melakukan aktivitas produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag

MORE