ARUSBAWAH.CO - Selama tiga hari, sejak Senin (23/9/2024) sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpantau sudah melakukan 3 kali penggeledahan di 3 lokasi berbeda.
Tiga lokasi itu adalah kediaman mantan gubernur Kaltim 2 periode, Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei Barito Samarinda, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat No.56 Samarinda, dan terakhir adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Jalan MT Haryono Samarinda.
Terpantau, di kediaman AFI, KPK melakukan penggeledahan sejak Senin malam hingga Selasa dini hari, sementara di dua kantor OPD Lingkungan Pemprov Kaltim itu, penggeledahan dilakukan di hari bersamaan, Rabu (25/9/2024) hari ini.
Tim redaksi himpun penggeledahan KPK yang dilakukan sejak Senin lalu itu.
Pada pukul 00.32 WITA dini hari, rombongan KPK keluar dari rumah pribadi AFI.
Dalam pantauan, ada empat koper yang dibawa tim KPK.
Seluruh koper yang dibawa KPK dari dalam rumah itu kemudian disusun pada mobil yang berjejer di depan rumah AFI.

Tak ada keterangan ataupun penjelasan dari rombongan KPK yang baru saja keluar dari rumah AFI itu.
Mereka langsung beranjak pergi dengan menggunakan mobil.
Apa stastus hukum mantan gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI) usai rumah pribadinya di Samarinda digeledah KPK, hingga kini masih belum diketahui.
Terbaru, pihak dari KPK, melalui Ketua Sementaranya, Nawawi Pomolango saat ditanya awak media di Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024), hanya menyebut bahwa saat ini, kasus ini sudah ada di penyidikan.
“Sudah di tingkat penyidikan,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Nawawi Pomolango sampaikan bahwa yang dirunning KPK dalam penggeledahan di rumah AFI itu adalah kasus baru.
“Baru, itu kasus baru,” katanya.
Dalam penggeledahan KPK di DPMPTSP Kaltim, pengakuan dari salah satu security di lokasi, kantor OPD itu sudah tak menerima pelayanan sejak 15.00 WITA.
Security juga mengamini bahwa pihak dari KPK dan kepolisian sudah ada di kantor sejak pukul 15.00 WITA.

Pun demikian dengan yang terjadi di Dinas ESDM Kaltim. Bahkan dikabarkan hingga maghrib selesai, beberapa pegawai di dalam dinas itu tak diperbolehkan keluar.
Dipantau tim redaksi, di halaman parkir kantor tersebut saat dilakukan penggeledahan KPK, masih dipenuhi oleh kendaraan para pegawai Dinas ESDM Kaltim.
Dugaan sementara, penggeledahan KPK ini berkaitan dengan izin tambang di periode kepemimpinan Awang Faroek.
Meski belum ada keterangan resmi dari KPK, dugaan ini muncul usai pada penggeledahan KPK di ESDM Kaltim, ada dua sosok yang muncul.
Pertama adalah Wahyu Widhi Heranata, eks Kadis ESDM Kaltim dan Bambang Arwanto, Kadis ESDM Kaltim yang saat ini menjabat.
Keduanya juga sampaikan kedatangan mereka itu untuk menemui tim dari KPK.
Kalau dilihat ke belakang, persoalan perizinan tambang sempat beberapa kali berpindah kewenangan.
Sebelumnya, hingga 2014, perizinan tambang berada di kewenangan kabupaten/ kota.
Lalu, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu kemudian ditarik ke provinsi.
Kewenangan tambang di provinsi itu, berlaku sejak 2014 - 2020.
Pada rentang waktu itu, Pemprov Kaltim memang beberapa kali mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan tambang.
Di antaranya, pencabutan ratusan izin tambang di Kaltim pada 2017 hingga mengeluarkan Pergub yang mengatur soal penataan pemberian izin bidang pertambangan di Pergub 1 Tahun 2018.
Barulah ketika UU Ciptaker disahkan di pusat, kewenangan izin tambang ini beralih ke pusat, yakni di Kementerian ESDM dan Investasi. (pra)