Arus Publik

14 Advokat Temukan Banyak Nama Tak Cantumkan Gelar S1 di TAG Rudy Mas’ud, Meski Pergub Wajibkan Minimal Sarjana

Dugaan Cacat Administrasi SK TAG Rudy Mas’ud Dipersoalkan

Selasa, 12 Mei 2026 20:8

KONFERENSI PERS - 4 perwakilan advokat dari 14 gelar konferensi pers kepada awak media terkait temuan mereka soal dugaan cacat administrasi TAG gubernur Rudy Mas’ud/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud terus dipersoalkan.

Kali ini, 14 advokat mengungkap temuan pihaknya soal adanya dugaan cacat administrasi dalam SK TAG Rudy Mas’ud.

Temuan terbaru 14 Advokat terkait adanya sejumlah anggota TAG disebut tidak mencantumkan gelar akademik dalam SK TAG bernomor No.100.3.3.1/K.9/2026, padahal Pergub mewajibkan anggota TAG minimal berpendidikan S1 atau setara.

Temuan baru itu diungkap advokat dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Samarinda, Selasa (12/5/2026) siang.

Para advokat menilai SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) menyimpan banyak pertanyaan yang hingga kini belum dijawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Advokat Persoalkan Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang TAG

Salah satu perwakilan advokat, Dyah Lestari, mengatakan pihaknya menemukan dugaan persoalan pada dasar hukum pembentukan TAG, yakni Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.

Kata Dyah Lestari, dalam Pergub nomor 58 tahun 2025 yang diteken Gubernur Rudy Mas’ud per 31 Desember 2025 terdapat syarat yang mengatur kualifikasi anggota TAG.

“Temuan kami ada di BAB V tentang keanggotaan, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, tepatnya Pasal 9,” ujar Dyah.

Syarat Minimal S1 Anggota TAG Jadi Sorotan

Dalam Pasal 9 huruf c Pergub Nomor 58 Tahun 2025 disebutkan bahwa anggota TAG wajib memiliki pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) atau setara.

Kemudian pada huruf d dijelaskan anggota TAG harus memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup bermaterai.

Menurut Dyah Lestari, aturan itu menunjukkan bahwa sebelum seseorang ditunjuk menjadi anggota TAG, gubernur seharusnya sudah memegang dokumen lengkap terkait riwayat pendidikan dan pengalaman orang yang bersangkutan.

“Artinya anggota TAG ketika ditunjuk harus punya daftar riwayat hidup. Daftar riwayat hidup itu disampaikan ke pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur,” katanya.

Ia menjelaskan, meski dalam aturan tidak disebutkan apakah daftar riwayat hidup harus ditulis tangan atau diketik, namun dokumen itu tetap wajib ada dan bermaterai.

“Biasanya daftar riwayat hidup itu memuat pendidikan SD, SMP, SMA, universitas, pengalaman kerja sampai kemampuan yang dimiliki. Paling tidak gubernur sudah pegang data itu sebelum menunjuk mereka,” ujarnya.

 

Daftar Nama Anggota TAG yang Tidak Cantumkan Gelar Akademik

Namun persoalan muncul setelah para advokat menelusuri susunan personel TAG dalam SK gubernur Rudy Mas’ud.

Para advokat menemukan sejumlah nama anggota TAG yang tidak mencantumkan gelar akademik dalam SK TAG tersebut.

Misalnya, kata Dyah Lestari, di Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, dua staf pendukung yang tidak tercantum gelar akademiknya adalah Ari Utari dan Muhammad Reza Padillah.

Kemudian temuan mereka di Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan terdapat nama Anwar Saleh yang juga tidak mencantumkan gelar akademik.

Di Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah, nama Enjang Dana Resi, Fajar Abdillah, dan Johar Latifah juga menjadi persoalan advokat.

Sementara yang paling banyak ditemukan advokat berada di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, yakni Sudarno, Teguh Ponco Pamungkas, Herman, Sutomo Jabir, Zain Taufik Nurrohman, Radja Ivan Haryono S, dan Andrie Afrizal.

Advokat Pertanyakan Kenapa Gelar Tidak Dicantumkan

Kata Dyah Lestari, pihaknya tidak bisa memastikan apakah nama-nama itu memang tidak memiliki gelar akademik atau hanya sengaja tidak dicantumkan dalam SK TAG gubernur Rudy Mas’ud.

Namun, demikian disebut Advokat, di situlah letak persoalannya.

“Kenapa yang anggota TAG lain ditulis gelarnya tapi beberapa orang tidak ditulis? Itu yang hanya bisa dijawab gubernur dan timnya,” katanya.

Dyah Lestari menyebut ada banyak kemungkinan atas tidak dicantumkannya gelar akademik di SK TAG Gubernur Rudy Mas’ud.

“Bisa jadi lupa ditulis, bisa jadi di daftar riwayat hidup memang tidak dicantumkan, atau bisa jadi memang mereka tidak punya gelar akademik. Itu yang harus dijelaskan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Polemik Pencopotan Hijrah Mas’ud dari TAG

Tak hanya soal syarat pendidikan, para advokat juga mempersoalkan pencopotan Hijrah Mas’ud, adik kandung Gubernur Rudy Mas’ud, dari struktur TAG.

Sebelumnya Rudy Mas’ud sempat menyatakan akan memberhentikan adiknya dari jabatan Wakil Ketua TAG setelah muncul kritik publik terkait dugaan nepotisme.

Namun hingga kini, menurut para advokat, tidak pernah ada SK yang dikeluarkan Pemprov soal pencopotan yang diperlihatkan ke publik.

Padahal dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2025 pada BAB V bagian pemberhentian Pasal 11 disebutkan bahwa pemberhentian anggota TAG harus ditetapkan melalui keputusan gubernur.

“Kalau gubernur bilang sudah mencopot adiknya, mana keputusan gubernurnya? Publik tidak pernah diperlihatkan sampai hari ini,” kata Dyah Lestari.

Para advokat menilai pernyataan gubernur saja tidak cukup jika tidak disertai dokumen resmi.

“Statement itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kalau SK pencopotannya tidak pernah ditunjukkan,” ujarnya lagi.

Advokat Bersiap Tempuh Jalur PTUN

Selain itu, para advokat juga mempertanyakan apakah posisi Hijrah Mas’ud sudah diganti atau belum.

Sebab dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2025 juga disebutkan bahwa apabila ada anggota TAG diberhentikan sebelum masa jabatan gubernur berakhir, maka gubernur dapat mengangkat anggota pengganti sesuai kebutuhan dan persyaratan.

“Kalau memang sudah dicopot, apakah sudah ada pengganti? Harusnya ada SK baru lagi terkait itu,” katanya.

Atas sejumlah temuan tersebut, 14 advokat memastikan akan membawa persoalan TAG ini ke proses hukum yang lebih jauh melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun sebelum itu, mereka akan menempuh jalur banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saat ini kami sedang menyiapkan surat banding administratif ke Kemendagri. Kalau nanti tidak ada jawaban, maka kami akan lanjut ke PTUN,” tutup Dyah Lestari.

Sebagai informasi, nama-nama advokat yang ikut persoalkan SK TAG Rudy Mas’ud yakni Dyah Lestari Wahyuningtyas, Ahmad Afifuddin Rozib, Khoirul Amar, Norita, Indra Pradana Utama, Muhammad Zikri Yusuf, Krisna Aji, Adinda Putri Jade, Ridwansyah, Dion Ario, Mohamad Abdul Fattah, Muhammad Rian Aprilliandi, Ach. Subli.

(wan)

 

Tag

MORE