ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan 10 fasilitas insinerator yang ditargetkan mulai beroperasi secara bertahap pada 2026.
Keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu menekan timbulan sampah harian yang selama ini mencapai lebih dari 600 ton, sekaligus mengurangi beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Insinerator yang dibangun ditempatkan berdampingan dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS), salah satunya di Kelurahan Baqa.
Fasilitas ini menggunakan sistem pembakaran dengan teknologi filtrasi air sehingga emisi tidak langsung dilepas ke udara.
Pemkot menilai metode tersebut lebih ramah lingkungan dibandingkan sistem pembakaran konvensional yang menggunakan cerobong asap.
“Insinerator ini pembakaran sampah yang tidak memakai cerobong asap, artinya tidak mengeluarkan asap keluar tapi akan disalurkan ke bawah melalui filtrisasi melalui air,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, air hasil filtrasi tidak akan langsung dibuang, melainkan terlebih dahulu diuji untuk memastikan memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Pendekatan ini diambil agar pengurangan sampah tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar maupun kualitas lingkungan kota.
“Sehingga nanti airnya kita akan keluarkan setelah kita pastikan memenuhi standar baku mutu,” ujar Andi Harun.
Selain aspek teknis, Pemkot juga menyiapkan fasilitas pendukung agar keberadaan insinerator tidak mengganggu estetika kota.
Penataan kawasan, penghijauan, serta pekerjaan minor lainnya masih dilakukan, namun secara fungsional seluruh unit disebut sudah siap dioperasikan.
“Sudah ada 10 TPS sekaligus insinerator yang siap operasi di 2026 ini, secara fungsional fasilitas kita yang dibangun ini sudah siap kita operasikan,” katanya.
Kapasitas Pengolahan dan Target Pengurangan Sampah
Setiap unit insinerator memiliki kapasitas sekitar 20 ton dalam 8 jam operasi.
Dengan skema kerja dua shift, kapasitas meningkat hingga 40 ton, bahkan dapat mencapai 60 ton apabila jam operasional ditambah.
Dengan total 10 unit, pengurangan sampah harian diperkirakan signifikan.
“Kapasitas insinerator kita ini kurang lebih 20 ton untuk 8 jam, kalau kira-kira dikali 10 maka bisa mengurangi sekitar 400 sampai 600 ton atau setidaknya 500 ton sampah per hari,” jelas orang nomor satu di Kota Samarinda ini.
Pemkot menilai beroperasinya insinerator akan berdampak langsung terhadap berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA.
Di sisi lain, pengelolaan di TPA juga terus dibenahi dengan meninggalkan metode open dumping dan beralih ke sistem pengolahan yang lebih terkontrol.
“Volume sampah yang akan masuk ke TPA akan semakin berkurang, di TPA kita juga sudah memakai sistem pengolahan sampah, tidak lagi memakai dumping atau open dumping,” ujarnya.
Target Operasional Sebelum Pertengahan Tahun
Pemkot menargetkan seluruh insinerator dapat mulai beroperasi sebelum pertengahan 2026.
Saat ini masih dilakukan tahap komisioning, pembersihan lokasi, serta penyelesaian administrasi.
Selain itu, fasilitas keamanan seperti alat pemadam kebakaran dan perlengkapan keselamatan akan dilengkapi sebelum pengoperasian.
“Mudah-mudahan sebelum bulan Juni sudah bisa kita operasikan, kita berharap Mei sudah bisa beroperasi semua,” katanya.
Ia memastikan seluruh sarana keselamatan akan tersedia ketika fasilitas mulai diaktifkan, termasuk penempatan petugas dan sistem keamanan untuk mencegah kehilangan peralatan.
“Semua nanti dilengkapi, pada saat kita aktifkan, petugasnya maka semua sarana pendukung maupun alat-alat keamanan sudah pasti tersedia,” ujarnya.
Belum Cukup, Pemkot Rencanakan Fasilitas Skala Besar
Meski 10 insinerator disiapkan, Pemkot mengakui kapasitas tersebut belum cukup untuk menangani seluruh sampah di Samarinda.
Oleh karena itu, pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah skala besar di sekitar TPA dengan kapasitas jauh lebih besar.
“Sampah kita lebih dari 600 ton per hari, kita menyiapkan kemungkinan insinerator besar 100 ton per 8 jam atau pengolahan sampah berbasis energi,” jelas Andi Harun.
Menurutnya, proyek skala besar tersebut akan diupayakan melalui kerja sama dengan pihak swasta agar tidak membebani APBD.
Pemkot menegaskan, bahwa investasi besar harus menguntungkan kedua belah pihak tanpa menimbulkan risiko fiskal bagi pemerintah daerah.
“Karena memang itu nilai investasinya sangat besar, kita masih berusaha agar industri atau instalasi pengolahan sampah yang besar di sekitar TPA nanti itu sedapat mungkin tidak memakai APBD,” ujarnya.
Menurut politikus Gerindra itu, saat ini terdapat beberapa pihak yang serius menjajaki kerja sama, termasuk perusahaan luar negeri, perusahaan dalam negeri, serta pihak yang terafiliasi dengan Danantara.
“Saat ini ada 3 pihak termasuk Danantara, yang dikelola langsung oleh pemerintah kota ada 2, satu perusahaan berasal dari Malaysia dan satu lagi perusahaan dalam negeri dan satunya dari Danantara,” ujarnya.
Residu Dimanfaatkan Jadi Paving Blok
Selain mengurangi timbulan sampah, residu hasil pembakaran juga akan dimanfaatkan.
Abu dari insinerator direncanakan menjadi bahan pembuatan paving blok yang dapat digunakan untuk fasilitas pemerintah maupun kebutuhan masyarakat.
“Yang kita sudah siapkan itu pembuatan paving blok, jadi tidak akan sia-sia karena akan memberi nilai manfaat ekonomi,” ujarnya.
Pemkot berharap keberadaan insinerator diiringi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Dukungan warga dinilai menjadi faktor penting untuk mewujudkan kota yang lebih bersih.
“Mari kesadaran kita, kita tinggikan agar Samarinda benar-benar menjadi kota yang bersih,” pungkasnya.
10 Titik Insinerator di Samarinda
Sepuluh insinerator tersebut tersebar di berbagai wilayah Kota Samarinda, yaitu:
Kecamatan Samarinda Ulu
* Jalan A.W. Syahranie (Kawasan Folder Air Hitam), Kelurahan Air Hitam
* Jl. Pangeran Suryanata (TPA Bukit Pinang), Kelurahan Bukit Pinang
Kecamatan Sungai Kunjang
* Jl. Jakarta 2, Kelurahan Lok Bahu
* Jl. Nusyirwan Ismail (Ring Road 2), Kelurahan Lok Bahu
Kecamatan Samarinda Utara
* Jl. Wanyi, Kelurahan Sempaja Utara
* Jl. Lempake Jaya Gang Istiqomah, Kelurahan Lempake
Kecamatan Palaran
* Jl. Ampera (eks pasar), Kelurahan Bukuan
* Jl. Stadion Utama Kaltim, Kelurahan Simpang Pasir
Kecamatan Loa Janan Ilir
* Jl. H.A.M.M. Rifaddin (Samping Kantor Lurah Tani Aman), Kelurahan Tani Aman
Kecamatan Samarinda Seberang
* Jl. PDAM (Kawasan PDAM Samarinda Seberang), Kelurahan Baqa
Timbulan Sampah Samarinda Tembus 600 Ton per Hari
Berdasarkan dokumen publikasi Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Samarinda 2024 yang diunggah melalui laman dlh.samarindakota.go.id, data timbulan sampah Kota Samarinda menunjukkan tren peningkatan tiap tahun.
Pada 2022, timbulan sampah tercatat 587,25 ton per hari atau 214.347,89 ton per tahun. Angka tersebut naik pada 2023 menjadi 599,45 ton per hari atau 218.799,98 ton per tahun, dan kembali meningkat pada 2024 menjadi 603,31 ton per hari atau sekitar 220.209,83 ton per tahun.
Sementara itu, capaian pengelolaan sampah mengalami fluktuasi.
Pada 2022, pengurangan sampah tercatat 19,62 persen dengan penanganan 80,14 persen dan daur ulang 17,38 persen.
Pada 2023, pengurangan 19,75 persen, penanganan 79,78 persen, dan daur ulang 18,57 persen.
Namun pada 2024 terjadi penurunan, dengan pengurangan sampah 8,24 persen, penanganan 39,88 persen, dan tingkat daur ulang 7,90 persen.
Kondisi ini memperlihatkan kebutuhan peningkatan kapasitas pengolahan sampah di Kota Samarinda. (raf)
- Belanja Modal Kaltim 2026: Persentase dengan APBD Tiap Kota, Kabupaten dan Provinsi
- Dua Minggu Usai Andi Harun Serahkan Surat, Inspektorat Baru Ambil Sampling Mobil di Sejumlah OPD
- RS Korpri Tak Bergerak Sejak 2025, Seno Aji Akui Sengaja Dihentikan: 'Kami Kejar Izin, Biar Tak Bermasalah di Tengah Jalan'




