ARUSBAWAH.CO - Sepuluh bulan sudah berlalu sejak Fender Jembatan Mahakam tertabrak pada 26 Februari lalu, namun pertanggungjawaban dan perbaikan fasilitas masih belum tuntas.
Rapat dengar pendapat di Gedung E DPRD Kaltim bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) berlangsung tegang.
Sementara dua perusahaan yang diduga menabrak jembatan absen dari undangan rapat.
Dasar Hukum Kepemilikan Fender Masih Abu-abu
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan hingga kini dasar hukum kepemilikan Fender atau Dolphin Jembatan Mahakam masih belum jelas.
Ia mengingatkan bahwa jembatan dibangun pada 1980 dan diresmikan 1981, sementara Fender dibangun oleh kontraktor PT Toci pada 1990-an.
Hingga saat ini, SK atau dokumen resmi yang menyatakan Fender atau Dolphin sebagai aset BBPJN belum ada.
“Pertama saya memempertanyakan soal kewenangan. Apakah Fender itu menjadi aset BBPJN? Setahu saya dibangun oleh kontraktor PT Toci kalau enggak salah. SK-nya belum ada. Maka saya tadi ditanyakan supaya clear ke dalam pertanggungjawaban ini,” kata Hasanuddin dalam RDP pada Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, kerusakan Fender dan Dolphin berarti tiang utama jembatan tidak lagi mendapat penahan.
Risiko kecelakaan bagi kapal ponton dan tongkang yang melintas terutama di luar jam pemanduan bisa menjadi bencana nasional.
Hasanuddin menekankan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah membuat surat penghentian sementara aktivitas sungai sampai Fender terpasang, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut.
“Mulai ditabrak 16 Februari. Sudah Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November. 10 bulan. Belum ada perbaikan, padahal janjinya 6 bulan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti anggaran Rp27 miliar untuk pembangunan Fender yang baru, menanyakan apakah nilai tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan teknis dan risiko, serta mengkritik keputusan membangun hanya satu Fender, bukan dua, yang dinilai lebih aman.
“Rp 27 Miliar apa enggak terlalu murah. Tapi Apapun ini kalau memang tanggung jawab di pusat, harus bertanggung jawab bila terjadi accident berikutnya. Jangan sampai berulang,” tegas Hasanuddin.
Proses Perbaikan Fender dan Tanggung Jawab Perusahaan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut bahwa proses perbaikan kini tengah berjalan meski sebelumnya komunikasi dengan BBPJN sempat terputus karena pergantian pejabat.
Ia menegaskan, perusahaan yang menabrak jembatan telah bertanggung jawab.
“Pasca insiden tertabraknya jembatan Mahakam, perusahaan ini bertanggung jawab dan sudah melakukan itu. PT Best sudah selesai, PT 7 Samudra juga bertanggung jawab dalam proses pengajuan dan pelelangan,” kata Sabaruddin.
Proses perbaikan dipatok 180 hari sejak Oktober, dengan target penyelesaian Januari–Februari tahun depan.
Hambatan utama adalah pemasangan pancang yang harus melewati alur lalu lintas sungai yang padat, sehingga DPRD akan melibatkan KSOP, Pelindo, dan Dinas Perhubungan agar arus lalu lintas tetap terpantau.
“Ini salah satu faktor menghambat, harus ada koordinasi supaya arus lalu lintas Sungai Mahakam tetap aman,” jelas Sabaruddin.
Risiko Tiang Utama Masih Tinggi
Perbedaan pengerjaan kedua perusahaan juga menjadi perhatian.
Fender yang rusak menjadi fokus utama karena berfungsi sebagai penyangga utama tiang jembatan.
Jika Fender tidak segera diperbaiki, risiko kerusakan tiang utama tetap tinggi.
“Sekarang sama sekali kosong. Tidak ada sama sekali vender. Ini yang kita khawatirkan kalau terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan,” pungkas Sabaruddin.
Usai rapat, pihak BBPJN enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan dan meninggalkan ruang rapat tergesa-gesa.
Sejumlah pertanyaan terkait status aset dan prosedur perbaikan tidak mendapat jawaban resmi dari pihak BBPJN.
(wan)
- Rudy Mas'ud - Andi Harun Saling Respon soal Banjir! Mau 'Kontengan' Jalan Bareng Selesaikan Luapan Air?
- Kejati Kaltim Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Insiden Ditabraknya Jembatan Mahakam I oleh Kapal Tongkang
- Kronologi Insiden Kapal TB Liberty 7 dan Tongkang BG AZAMARA 3035 Tabrak Jembatan Mahakam I




