ARUSBAWAH.CO - Berbagai pihak saat ini berikan pandangannya akan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di pusat sendiri, Kementerian baru yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah yakni Kemendikdasmen saat ini juga sudah melakukan kajian perihal PPDB, yang didalamnya ada mengatur soal zonasi itu.
Hal ini juga mendapatkan respon dari legislator Kaltim di DPR RI dan juga di DPRD Kaltim.
Hetifah Sjaifuddin, legislator Kaltim di Senayan yang duduk di Komisi X, sebut pihaknya perlu untuk mempertimbangkan beragam aspirasi, mulai dari masyarakat hingga pemerintah, agar implementasinya benar-benar berdampak positif bagi pendidikan di Indonesia.
"Kami berpandangan sebaiknya kita mendengar pendapat publik dan stakeholder, dengan mengundang para pemangku kepentingan, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dinas-dinas pendidikan, guru, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan, untuk membahas efektivitas zonasi serta keluhan masyarakat," kata Hetifah Sjaifudian yang merupakan Ketua Komisi X di DPR RI.
Jikapun zonasi ditiadakan Hetifah menilai perlu ada solusi lanjutan untuk itu.
"Jika sistem zonasi dianggap tidak efektif diperlukan alternatif yang lebih adil, seperti seleksi berbasis nilai (PPDB jalur prestasi diperkuat) atau dengan tambahan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu (PPDB jalur afirmasi)," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menilai bahwa sistem zonasi di PPDB ini memang perlu dikaji.
Apalagi, untuk penerapannya di Kaltim yang dikenal memiliki geografis berbeda antar kabupaten/kota lainnya.
Dari kalangan masyarakat, di perkotaan saja, sistem zonasi ini masih sering dikeluhkan.
Belum lagi jika melihat daerah-daerah terluar di Kaltim.
"Banyak yang masih mengeluhkan sistem ini," katanya.
Atas dasar itu, ia berharap pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen bisa menelurkan kebijakan yang efektif sehubungan dengan proses PPDB. (adv)